Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diperintah Eks Dirut PT Inti Serahkan Uang untuk Mantan Dirkeu AP II

Kompas.com - 27/01/2020, 14:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi Teddy Simanjuntak mengakui bahwa ia diperintah mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara untuk menyerahkan uang ke Endang, sopir mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam.

Perintah tersebut, kata Teddy, datang berulang kali. 

Hal itu diakui Teddy saat mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Baca juga: Diperintah Eks Dirut PT INTI, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Eks Dirkeu AP II

Teddy bersaksi untuk Darman dan Andra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi-baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Betul, Pak," kata Teddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1/2020).

Berdasarkan keterangan Teddy, pertama kali ia diperintah Darman menyerahkan uang ke Endang pada 19 Februari 2019 malam.

Ia mengaku diminta Darman menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Endang di kawasan Sudirman Central Business District pada sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Tanggal 22 Februari, Teddy mengaku diperintah Darman menyerahkan uang Rp 250 juta ke Endang di lokasi dan jam yang sama.

Selanjutnya, tanggal 8 Maret, Teddy kembali diperintah Darman menyerahkan uang Rp 250 juta ke Endang masih di lokasi dan jam yang sama.

Tanggal 15 Maret, di tempat yang sama dan waktu yang sama, Teddy kembali menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke Endang.

Pada tanggal 31 Mei, Teddy diperintah Darman menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta ke Endang di sebuah restoran yang ada di kawasan Plaza Senayan pada malam hari.

Selanjutnya, Teddy kembali menerima perintah yang sama pada tanggal 1 Juni. Namun, Teddy saat itu sakit sehingga uang Rp 650 juta diantar oleh sopir Darman ke Endang di kawasan Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 20.00 sampai 22.00 WIB.

"Iya, Pak. Tidak ada tanda terima seperti kuitansi, Pak, tapi selalu saya report ke masing-masing beliau (Darman dan Andra) bahwa saya telah menyerahkan," katanya.

Menurut Teddy, ia hanya mengetahui bahwa uang itu merupakan pembayaran utang oleh Darman ke Andra.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Dirkeu AP II Pernah Emosi terhadap Eks Dirut PT INTI

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi-BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP serta pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com