JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi Teddy Simanjuntak mengatakan, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam pernah bersikap emosional terhadap mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Menurut Teddy, Andra emosi lantaran Darman telat memberikan cicilan uang. Teddy mengatakan, uang itu dianggap Andra sebagai utang.
Hal itu disampaikan Teddy saat bersaksi untuk Andra dan Darman, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.
"Betul, itu sebelum tanggal 31 Mei 2019, Pak Andra itu sangat kecewa sebelumnya, kalau dilihat di WA saya sebenarnya sudah ada cuma mungkin kecewa karena pembayaran itu sangat jauh dan terlambat dari jadwal yang akan dibayarkan. Akhirnya saya dibawa Pak Darman dengan Pak Taswin (staf Darman) dan bertemu Pak Andra," kata Teddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Diperintah Eks Dirut PT INTI, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Eks Dirkeu AP II
Menurut Teddy, dalam pertemuan itu dibahas soal janji pembayaran cicilan uang ke Andra yang disebut sebagai pembayaran hutang tersebut.
"Tanggapan Pak Darman akhirnya dia berusaha minta tolong ke saya untuk bisa menenangkan (Andra), besok akan kita coba bayar yang seharusnya tanggal 6 April," kata dia.
Teddy mengatakan, dalam pembicaraan itu juga ada pembahasan bahwa pembayaran cicilan uang untuk Andra itu melalui staf Darman, Taswin Nur.
"Itu nanti diteruskan oleh Pak Taswin, itu dibicarakan di situ. Jadi dia (Andra) begitu kecewa berbicara dengan Pak Darman karena dia bilang saya ditunggu investor saya enggak bisa pulang dan lain-lain, tapi arah bicaranya ke saya begitu, dia bilang kecewa, Pak," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Singgung Kode Buku di Sidang Kasus Suap Eks Dirkeu AP II
Ia juga mengaku sebelumnya selalu didesak oleh Andra, lantaran Darman telat membayar cicilan dari tenggat waktu yang pernah disepakati sebelumnya.
"Pak Darman bilangnya berjanji buat bayar hutang katanya, tapi selalu terlambat, jadi saya yang dikejar-kejar sama Pak Andra. Dan saya sharing juga sama Pak Taswin, jadi saya beritahukan Pak Taswin," ujar Teddy.
Dalam perkara ini, Darman disebut jaksa KPK memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur.
Baca juga: Sopir Eks Dirkeu AP II Mengaku Tiga Kali Terima Amplop yang Diduga Berisi Uang
Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.