Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperintah Eks Dirut PT INTI, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Eks Dirkeu AP II

Kompas.com - 22/01/2020, 13:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Andi Taswin Nur, mengaku bahwa ia diperintah Darman menyerahkan uang untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sekitar empat kali.

Hal itu disampaikan oleh Taswin saat bersaksi untuk Darman, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Iya, ada, Pak. Ada beberapa kali kalau enggak salah, ada empat kali atau tiga kali. Saya menyerahkan uang yang diperintah Pak Darman yang katanya itu dibilang utang beliau ke Pak Andra," kata Taswin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Jaksa Singgung Kode Buku di Sidang Kasus Suap Eks Dirkeu AP II

Menurut Taswin, uang itu tidak diserahkan langsung kepada Andra, melainkan lewat sopir Andra bernama Endang.

"Saya tidak pernah ketemu langsung, jadi ada pembayaran beberapa kali tuh. Sebelum ketemu Endang, saya pasti hubungi Endang by phone," kata Taswin.

Taswin mengatakan, pemberian pertama terjadi pada tanggal 29 Juni 2019 sekitar Rp 200 juta. Menurut Taswin, uang yang diberikan dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS).

"Kedua, tanggal 26 Juli 2019 saya serahkan lagi sekitar Rp 750 juta atau 53.000 dollar AS di Plaza Senayan. Itu uang yang diperintah Pak Darman juga. Lalu sehari kemudian saya menyerahkan lagi Rp 250 juta itu jadi 18.000 dollar AS di Lotte Mart Avenue Kuningan," kata dia.

Baca juga: Saksi Ungkap Upaya Teman Eks Dirut PT INTI Tukarkan Uang ke Dollar AS dan Singapura

Terakhir, pada 31 Juli 2019, Taswin mengaku menyerahkan uang 96.700 dollar Singapura atau setara Rp 1 miliar ke Endang di Kota Kasablanka.

"Jadi, kalau dalam jumlah Rp 1 miliar kan enggak mungkin itu (dibawa dalam bentuk rupiah), jumlahnya sangat besar. Jadi ditukar dalam bentuk valuta asing, karena Pak Andra memang terima uang dalam bentuk itu," kata dia.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur.

Baca juga: Kasus Suap Eks Dirkeu AP II, Saksi Akui Keuangan PT INTI Sempat Buruk

Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com