Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperintah Eks Dirut PT INTI, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Eks Dirkeu AP II

Kompas.com - 22/01/2020, 13:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Andi Taswin Nur, mengaku bahwa ia diperintah Darman menyerahkan uang untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sekitar empat kali.

Hal itu disampaikan oleh Taswin saat bersaksi untuk Darman, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Iya, ada, Pak. Ada beberapa kali kalau enggak salah, ada empat kali atau tiga kali. Saya menyerahkan uang yang diperintah Pak Darman yang katanya itu dibilang utang beliau ke Pak Andra," kata Taswin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Jaksa Singgung Kode Buku di Sidang Kasus Suap Eks Dirkeu AP II

Menurut Taswin, uang itu tidak diserahkan langsung kepada Andra, melainkan lewat sopir Andra bernama Endang.

"Saya tidak pernah ketemu langsung, jadi ada pembayaran beberapa kali tuh. Sebelum ketemu Endang, saya pasti hubungi Endang by phone," kata Taswin.

Taswin mengatakan, pemberian pertama terjadi pada tanggal 29 Juni 2019 sekitar Rp 200 juta. Menurut Taswin, uang yang diberikan dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS).

"Kedua, tanggal 26 Juli 2019 saya serahkan lagi sekitar Rp 750 juta atau 53.000 dollar AS di Plaza Senayan. Itu uang yang diperintah Pak Darman juga. Lalu sehari kemudian saya menyerahkan lagi Rp 250 juta itu jadi 18.000 dollar AS di Lotte Mart Avenue Kuningan," kata dia.

Baca juga: Saksi Ungkap Upaya Teman Eks Dirut PT INTI Tukarkan Uang ke Dollar AS dan Singapura

Terakhir, pada 31 Juli 2019, Taswin mengaku menyerahkan uang 96.700 dollar Singapura atau setara Rp 1 miliar ke Endang di Kota Kasablanka.

"Jadi, kalau dalam jumlah Rp 1 miliar kan enggak mungkin itu (dibawa dalam bentuk rupiah), jumlahnya sangat besar. Jadi ditukar dalam bentuk valuta asing, karena Pak Andra memang terima uang dalam bentuk itu," kata dia.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur.

Baca juga: Kasus Suap Eks Dirkeu AP II, Saksi Akui Keuangan PT INTI Sempat Buruk

Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com