JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin menegaskan, nota kesepahaman yang pernah ia teken dengan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara untuk pengembangan usaha, bukan untuk pengadaan.
Ia menegaskan, bahwa nota kesepahaman itu bukan sebagai salah satu dasar rencana pekerjaan semi baggage handling system (BHS) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Hal itu disampaikan Awaluddin saat bersaksi untuk Darman Mappangara, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.
Baca juga: Dirut AP II Mengaku Baru Tahu soal Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI setelah OTT KPK
"Tidak benar (untuk landasan pengadaan), Bapak. Seperti yang disampaikan, sifat MoU itu adalah pijakannya Peraturan Kementerian BUMN untuk pengembangan usaha. Bukan untuk pengadaan terhadap proyek tertentu. Pengembangan usaha itu adalah mencari profit. Kami mengembangkan kekuatan kompetensi bidang masing-masing," kata Awaluddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Sehingga kami operator bandara, PT INTI adalah industri yang bisa bersinergi untuk memberikan penguatan di dalam rencana pembuatan kegiatan pengembangan usaha," kata dia.
Ia menyatakan, bandara pada dasarnya merupakan wilayah yang punya potensi usaha besar.
Sehingga, hal itu memungkinkan AP II menggandeng mitra usahanya untuk mengembangkan potensi usaha bandara.
"Jadi bukan untuk pengadaan," kata dia.
Baca juga: Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura
Awaluddin menuturkan, Darman pernah bersurat ke AP II untuk mengajukan nota kesepahaman.
Saat itu, Awaluddin memberikan disposisi ke Djoko Muryatmodjo selaku Direktur Operasi dan Teknik PT AP II untuk melihat permohonan tersebut.
Itu mengingat bidang yang diajukan Darman adalah terkait teknologi informasi dan komunikasi.
"Saya disposisi kepada beliau, kemudian mekanisme pembuatan MoU buat antar mekanisme antar perusahaan melalui corporate secretary masing-masing. Itu adalah berkaitan pengembangan usaha di masing-masing BUMN," kata dia.
Baca juga: Perantara Penyuap Eks Dirkeu AP II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.