Salin Artikel

Saksi Mengaku Diperintah Eks Dirut PT Inti Serahkan Uang untuk Mantan Dirkeu AP II

Perintah tersebut, kata Teddy, datang berulang kali. 

Hal itu diakui Teddy saat mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Teddy bersaksi untuk Darman dan Andra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi-baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Betul, Pak," kata Teddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1/2020).

Berdasarkan keterangan Teddy, pertama kali ia diperintah Darman menyerahkan uang ke Endang pada 19 Februari 2019 malam.

Ia mengaku diminta Darman menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Endang di kawasan Sudirman Central Business District pada sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Tanggal 22 Februari, Teddy mengaku diperintah Darman menyerahkan uang Rp 250 juta ke Endang di lokasi dan jam yang sama.

Selanjutnya, tanggal 8 Maret, Teddy kembali diperintah Darman menyerahkan uang Rp 250 juta ke Endang masih di lokasi dan jam yang sama.

Tanggal 15 Maret, di tempat yang sama dan waktu yang sama, Teddy kembali menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke Endang.

Pada tanggal 31 Mei, Teddy diperintah Darman menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta ke Endang di sebuah restoran yang ada di kawasan Plaza Senayan pada malam hari.

Selanjutnya, Teddy kembali menerima perintah yang sama pada tanggal 1 Juni. Namun, Teddy saat itu sakit sehingga uang Rp 650 juta diantar oleh sopir Darman ke Endang di kawasan Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 20.00 sampai 22.00 WIB.

"Iya, Pak. Tidak ada tanda terima seperti kuitansi, Pak, tapi selalu saya report ke masing-masing beliau (Darman dan Andra) bahwa saya telah menyerahkan," katanya.

Menurut Teddy, ia hanya mengetahui bahwa uang itu merupakan pembayaran utang oleh Darman ke Andra.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi-BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP serta pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/14111191/saksi-mengaku-diperintah-eks-dirut-pt-inti-serahkan-uang-untuk-mantan-dirkeu

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke