Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah PPP soal Vonis Romahurmuziy, Pakar Hukum Jelaskan Beda Pasal Suap dengan Gratifikasi

Kompas.com - 21/01/2020, 15:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, ada perbedaan antara gratifikasi dan suap.

Fickar merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani yang mengaku lega atas vonis dua tahun yang diterima mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.

Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Arsul menilai bahwa vonis tersebut membuktikan bahwa Romahurmuziy tidak menerima suap, tetapi gratifikasi.

Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega

Abdul Fickar Hadjar membantah pernyataan Arsul Sani yang menyebut Romahurmuziy tidak divonis dengan pasal suap. Menurut dia, Romy dikenakan pasal suap dalam UU Tipikor.

"Romy konteksnya bukan gratifikasi, melainkan suap untuk jabatan tertentu, maka perbuatannya dikualifikasi sebagai suap sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU Tipikor," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Fickar mengkritik pernyataan Arsul sebab majelis hakim sudah menyatakan perbuatan Romy tergolong sebagai suap sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor.

"Pernyataan AS (Arsul Sani) itu ngawur, terkesan untuk seolah pembelaan. Karena jelas pengadilan sudah mengkualifikasi itu sebagai korupsi suap, bukan gratifikasi," ujar dia.

Baca juga: ICW Sesalkan Hakim Tidak Mencabut Hak Politik Romahurmuziy

Pasal 11 itu berbunyi sebagai berikut:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

 

Definisi gratifikasi

Arsul Sani menyatakan bahwa PPP lega karena Romahurmuziy dikenakan pasal gratifikasi, yaitu Pasal 11 dan bukan pasal suap dalam Pasal 12b.

"Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Romy atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2011," kata Arsul Sani.

Baca juga: ICW Nilai Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terlalu Ringan

Abdul Fickar Hadjar kembali membantah pernyataan Arsul Sani. Sebab, semestinya Pasal 12 (b) mengatur tentang gratifikasi.

"Gratifikasi itu pemberian kepada penyelenggara negara yang harus dilaporkan kepada KPK yang akan dinilai apakah menjadi haknya atau hak negara. Pasal 12b menyatakan jika gratifikasi yang tidak dilaporkan dan ada hubungan dengan jabatan maka dikualifikasi sebagai suap," kata Fickar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com