Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, KPU: Kami Harapkan Ada Evaluasi Mendalam

Kompas.com - 15/01/2020, 10:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap ada evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan pemilu serentak sebagaimana yang dilakukan pada 2019.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Viryan Azis menanggapi uji materi terkait peraturan keserentakan pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU melihat apapun upaya untuk mengevaluasi (aturan pelaksanaan pemilu), kita berharap dilakukan secara mendalam dan dilakukan dengan semangat konsolidasi elektoral yang baik," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

"Maksudnya adalah, entah itu (sistemnya) mau dipisah antara pemilu nasional atau lokal. Atau dibuat tiga jenjang (pilpres, pileg dan pilkada), kan ada banyak opsi," lanjutnya.

Baca juga: Dinilai Kurang Manusiawi, Perludem Gugat Aturan Pemilu Serentak ke MK

KPU berharap, pengalaman pemilu serentak 2019 bisa menjadi pelajaran penting, khususnya terkait manajemen sumber daya manusia penyelenggara pemilu di lapangan.

Viryan berpendapat, sudah saatnya penyusunan Undang-undang (UU) kepemiluan mempertimbangkan aspek penyelenggara pemilu.

"Dalam ilmu SDM ini ada yang namanya pendekatan pengukuruan beban kerja. Pengukuran beban kerja seperti apa sehingga bisa dimaknai agar lebih manusiawi. Ke depan saya piikir perlu (dilakukan)," tutur Viryan.

Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun

Sebelumnya, Perludem mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Perludem meminta MK menafsirkan konstitusisionalitas pemilu serentak dengan lima kotak.

"Dengan fakta-fatka dan argumentasi hukum baru dalam pandangan Perludem dan didukung ahli yang kita hadirkan, kami memandang pemilu serentak 5 kotak tidak mampu memenuhi asas kepemiluan yang dikehendaki putusan MK terdahulu," ujar Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Pemilu Serentak Dinilai Tenggelamkan Isu Daerah Saat Masa Kampanye

Dalam putusan terdahulu, MK memandang keserentakan pemilu bertujuan memperkuat sistem presidensial dan menegaskan efisiensi pelaksanaan pemilu.

"Namun, dalam praktiknya (pemilu serentak) kurang manusiawi dari sisi beban," lanjut Titi.

Sehingga, Perludem meminta MK menyatakan keserentakan pemilu bisa dibagi menjadi dua.

"Kami minta bahwa mahkamah menyatakan keserentakan pemilu yang dimaksud adalah pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, DPD dan Presiden secara berbarengan," ujar Titi.

"Lalu, dengan selang dua tahun setelahnya diselenggarakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota," jelasnya melanjutkan.

Baca juga: PDI-P Usul Pemilu Tertutup, Perludem Nilai Demokrasi di Parpol Harus Diperkuat

Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sementara itu, pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Adapun pada Senin (13/1/2020) permohonan uji materi perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 ini memasuki sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com