JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi menggugat ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Masa Jabatan Anggota DPR dan DPRD Diminta Dibatasi
Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasalnya, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.
Pada Pasal 76 ayat (4) misalnya, menyebutkan bahwa "masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji".
Begitupun pada tiga pasal lainnya, mengatur masa jabatan anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Menurut Ignatius, pasal tersebut secara implisit mengandung makna bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang lama tidak dapat menjadi legislator lagi karena digantikan oleh anggota baru.
Artinya, anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya dapat dipilih untuk masa jabatan satu kali.
Namun, faktanya, pemahaman tersebut tidak terjadi. Justru ketentuan itu ditafsirkan sebagai tidak ada pembatasan berapa kali anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menduduki jabatannya.
"Itu berarti selamanya anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dapat menempati jabatan tersebut sepanjang dipilih dalam proses pemilihan," ujar Ignatius.
Baca juga: PKS Dukung PDI-P Soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen, tapi...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.