Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran MA dalam Kasus PAW: Keluarkan Putusan hingga Fatwa untuk PDI-P

Kompas.com - 15/01/2020, 07:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) ikut terseret dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan yang melibatkan tersangka Wahyu Setiawan.

Peran MA pertama kali diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menjelaskan kronologi kasus PAW caleg PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I dalam konferensi pers pada Jumat (10/1/2020) lalu.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, MA menjadi pihak yang mengadili dan memutuskan uji matari soal peraturan PAW yang diajukan oleh DPP PDI Perjuangan.

Bahkan, setelah ada putusan, partai tersebut masih meminta MA untuk memberi penegasan terhadap putusannya.

Baca juga: Respons MA soal Kemungkinan KY Periksa Hakim Agung Terkait PAW Caleg PDI-P

Berikut ini kronologi peran MA dalam kasus PAW caleg PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I:

Menerima permohonan uji materi aturan PAW

Evi mengatakan, pada 24 Juni 2019, DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara ke ke MA.

Permohonan uji materi ini dilakukan setelah KPU mencatat perolehan suara pemilu legislatif DPR RI di dapil Sumatera Selatan I.

Namun, saat itu KPU belum resmi menetapkan calon anggota DPR RI terpilih.

"PDI-P mengajukan uji materi pasal 54 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Terhadap pengajuan uji materi ini, MA memutuskan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, " ujar Evi dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Amar putusan MA antara lain berbunyi:

… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon."

Baca juga: MA Bantah Keluarkan Fatwa soal Putusan PAW Caleg PDI Perjuangan

Masih menurut penjelasan Evi, sebelum adanya uji materi, PDI Perjuangan membenarkan ada salah satu calegnya di dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.

Caleg tersebut yakni Nazarudin Kiemas yang mendapat nomor urut I dari PDI Perjuangan untuk dapil Sumatera Selatan I.

Karena Nazarudin meninggal dunia sebelum hari H pemungutan suara, maka KPU mengumumkan peristiwa tersebut kepada masyarakat.

Selanjutnya, berdasarkan kondisi ini, nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I.

Baca juga: Soal PAW Harun Masiku, Perludem Nilai MA Seolah Aktif Mengawal

Setelah proses pemungutan suara dilakukan, KPU mencatat perolehan suara caleg DPR RI dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.

Perolehannya yakni PDI Perjuangan 145.752 suara, Nazarudin Kiemas 0 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Riezky Aprilia 44.402 suara, Diah Okta Sari, 13.310 suara, Doddy Julianto Siahaan, 19.776 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

MA keluarkan fatwa

Evi juga menjelaskan setelah ada putusan MA, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat ke KPU yang berisi permohonan agar melaksanakan putusan tersebut.

Permohonan ini tertuang melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019.

Baca juga: Jika Ada Laporan, KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI-P

Secara rinci, kata Evi, surat itu meminta caleg yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada caleg atas nama Harun Masiku.

KPU lalu menjawab permintaan PDI Perjuangan lewat surat tertanggal 26 Agustus 2019.

"Yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Evi.

Selain itu, KPU menilai amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada penyelenggara pemilu.

KPU lantas melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan caleg DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.

Baca juga: Kabulkan Uji Materi PDI-P soal PAW, MA: Untuk Penguatan Kaderisasi Partai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com