JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan penjelasan tentang putusan uji materi terhadap aturan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang diajukan PDI Perjuangan.
Andi mengungkapkan DPP PDI-P mengajukan uji materi pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada 8 Juli 2019.
Kemudian, MA memutus perkara tersebut pada 19 Juli 2019.
"MA dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, " ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Baca juga: Fatwa Putusan PAW Caleg PDI-P Dipertanyakan, MA Berikan Penjelasan
Adapun amar putusan MA antara lain berbunyi :
“… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”.
Menurut Andi, pertimbangan putusan MA itu adalah bahwa perolehan suara caleg yang meninggal dunia dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, adalah menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik.
"Untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan caleg yang meninggal dunia tersebut sebagai anggota legislatif," tutur Andi.
Baca juga: Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela
Namun, MA juga mengingatkan bahwa pertimbangan ini harus memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Dan (mempertimbangkan) asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang diterapkan secara ketat, terukur dan dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum, " ungkap Andi.
Hal ini menurutnya bertujuan menguatkan kaderisasi di internal partai.
"Agar tercapainya tujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan suatu partai politik dan penguatan kaderisasi partai," lanjutnya menegaskan.
Baca juga: Hasto: Jika Ada Pihak yang Menegosiasi PAW, Itu di Luar Tanggung Jawab PDI-P
Andi menambahkan, putusan MA tersebut diputus oleh majelis makim Dr. H. Supandi sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran dan Is Sudaryono masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sebagaimana diketahui, keberadaan putusan MA atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ini diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, putusan MA ini menjadi salah satu poin dalam kronologi kasus PAW caleg PDIP dapil Sumatera Selatan I yang berkaitan dengan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: KPK Harus Usut Dalang Kasus PAW Caleg Hingga Internal PDI-P