Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran MA dalam Kasus PAW: Keluarkan Putusan hingga Fatwa untuk PDI-P

Kompas.com - 15/01/2020, 07:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Untuk dapil Sumatera Selatan I ditetapkan DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dan caleg yang berhak atas kursi tersebut adalah Riezky Aprilia yang meraih 44.402 suara.

Usai penetapan ini, Evi mengungkapkan bahwa KPU menerima tembusan surat dari DPP PDI Perjuangan tertanggal 13 September 2019.

Isinya adalah permohonan fatwa oleh partai itu terhadap putusan MA soal aturan pergantian antarwaktu caleg.

Surat itu ditujukan untuk Ketua MA Republik Indonesia.

"Pada pokoknya PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan," tutur Evi.

Baca juga: Fatwa Putusan PAW Caleg PDI-P Dipertanyakan, MA Berikan Penjelasan

Selanjutnya, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan tertanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan fatwa MA dengan melampirkan fatwa MA.

Adapun fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Isinya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud.

"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” jelas Evi.

Baca juga: Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan

Terhadap surat DPP PDI Perjuangan itu, KPU menjawab melalui surat KPU tertanggal 7 Januari 2020.

Dalam suratnya, KPU menegaskan tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

KPU beralasan permohonan DPP PDI Perjuangan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sikap MA dikritik

Pengamat politik Jeirry Sumampow menilai putusan MA tersebut berpeluang membuka munculnya manipulasi.

"Memang lembaga-lembaga hukum kita, seperti MA ini harus berhati-hati. Sebab putusan MA membuka peluang bagi upaya atau kemungkinan manipulasi dan suap," ujar Jeirry dalam diskusi di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2019).

Baca juga: Fatwa MA Soal PAW Caleg PDI-P Dinilai Tidak Wajar

Jeirry lantas mencontohkan situasi jika dalam kasus PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, KPU setuju dengan putusan MA.

"Misalnya kemarin itu KPU tiba-tiba setuju melakukan PAW, mungkin enggak ada hal yang aneh. Sebab KPU bisa bilang (dasarnya) hanya putusan MA dan putusan MA itu menyebutkan bahwa soal PAW jadi kewenangan partai. Coba kalau anda bayangkan kejadiannya seperti itu," ungkap Jeirry.

Jika kondisinya demikian, dia menduga publik tidak akan memprotes keputusan KPU.

"Kalau pun ada yang protes lalu dimentahkan oleh KPU dengan logika regulasi tadi. Jadi ini memperlihatkan bahwa lembaga hukum kita harus hati-hati, " tegas dia.

Baca juga: Putusan MA Terkait Penghitungan Suara Berpeluang Timbulkan Suap

Jeirry mengakui jika sebagai lembaga hukum, MA memiliki wewenang untuk memproses dan memutuskan uji materi.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam konteks uji materi aturan kepemiluan, MA juga harus mempertimbangkan logika kepemiluan.

"MA tidak bisa membuat logika sendiri. Karena kalau kewenangan (soal penunjukan PAW) diberikan ke partai, dalam kasus PDI Perjuangan maka aneh, " tutur Jeirry.

Pasalnya, caleg PDI Perjuangan atas nama Nazarudin Kiemas yang posisinya diperebutkan sudah meninggal dunia.

Dengan begitu, status Nazarudin adalah tidak memenuhi syarat (TMS).

"Wong sudah TMS kok masih (diminta) ditetapkan suaranya kan tidak mungkin," tambah Jeirry.

Baca juga: Komisioner KPU: Tak Ada Parpol yang Minta PAW Seperti Cara PDI-P

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini mengkritisi keberadaan fatwa yang dikeluarkan oleh MA perihal putusan uji materi aturan pergantian antarwaktu yang diajukan PDI Perjuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com