Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Tercantum di PornHub dan Perlawanan Balik Industri Pornografi...

Kompas.com - 27/12/2019, 08:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berang setelah nama kementerian tersebut tercantum dalam situs porno, pornhub.com.

Adanya nama Kemenkominfo di situs porno itu beredar di media sosial dalam sebuah foto tangkapan layar yang memperlihatkan akun Kemenkominfo di PornHub

Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama "Kemkominfo" telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.

Atas beredarnya foto tangkapan layar ini, melalui siaran pers Kemkominfo Nomor 233/HM/Kominfo/12/2019, Kemenkominfo membantah memiliki akun dalam situs porno pornhub.com.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Fernandus Setu melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12).

Baca juga: Tercantum di PornHub, Kemenkominfo Kirim Surat Keberatan dan Koordinasi ke Polisi

Pria yang disapa Nando itu mengatakan, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sesuai aturan Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Layangkan keberatan

Nando mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke situs porno, pornhub.com.

"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs http://pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dikutip dari akun twitter @kemkominfo, Kamis (26/12/2019).

Nando menyatakan, Kemenkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs http://pornhub.com.

Menurut dia, dalam upaya sterilisasi jagat maya dari situs porno, pihaknya akan terus menggencarkan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi.

Nando juga mengingatkan kepada warganet, bahwa mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah pelanggaran hukum.

"Tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata dia.

Koordinasi dengan polisi 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com