JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berang setelah nama kementerian tersebut tercantum dalam situs porno, pornhub.com.
Adanya nama Kemenkominfo di situs porno itu beredar di media sosial dalam sebuah foto tangkapan layar yang memperlihatkan akun Kemenkominfo di PornHub.
Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama "Kemkominfo" telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.
Atas beredarnya foto tangkapan layar ini, melalui siaran pers Kemkominfo Nomor 233/HM/Kominfo/12/2019, Kemenkominfo membantah memiliki akun dalam situs porno pornhub.com.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Fernandus Setu melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12).
Baca juga: Tercantum di PornHub, Kemenkominfo Kirim Surat Keberatan dan Koordinasi ke Polisi
Pria yang disapa Nando itu mengatakan, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sesuai aturan Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Layangkan keberatan
Nando mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke situs porno, pornhub.com.
"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs http://pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dikutip dari akun twitter @kemkominfo, Kamis (26/12/2019).
Nando menyatakan, Kemenkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs http://pornhub.com.
Menurut dia, dalam upaya sterilisasi jagat maya dari situs porno, pihaknya akan terus menggencarkan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi.
Nando juga mengingatkan kepada warganet, bahwa mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah pelanggaran hukum.
"Tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata dia.
Koordinasi dengan polisi