Adanya nama Kemenkominfo di situs porno itu beredar di media sosial dalam sebuah foto tangkapan layar yang memperlihatkan akun Kemenkominfo di PornHub.
Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama "Kemkominfo" telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.
Atas beredarnya foto tangkapan layar ini, melalui siaran pers Kemkominfo Nomor 233/HM/Kominfo/12/2019, Kemenkominfo membantah memiliki akun dalam situs porno pornhub.com.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Fernandus Setu melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12).
Pria yang disapa Nando itu mengatakan, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sesuai aturan Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Layangkan keberatan
Nando mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke situs porno, pornhub.com.
"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs http://pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dikutip dari akun twitter @kemkominfo, Kamis (26/12/2019).
Nando menyatakan, Kemenkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs http://pornhub.com.
Menurut dia, dalam upaya sterilisasi jagat maya dari situs porno, pihaknya akan terus menggencarkan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi.
Nando juga mengingatkan kepada warganet, bahwa mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah pelanggaran hukum.
"Tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata dia.
Koordinasi dengan polisi
Dengan munculnya nama Kemenkominfo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Nando mengatakan, koordinasi itu dilakukan untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kemenkominfo tersebut.
"Kemkominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif," ujar Nando.
Dalam upaya menjaga jagat maya dari konten pornografi, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial per November 2019.
Asumsi negatif
Nando menyatakan bahwa Kemenkominfo merasa dirugikan usai tercantumnya nama lembaga tersebut di situs porno, pornhub.com.
Dia mengatakan, kerugian yang dirasakan berupa munculnya anggapan Kemenkominfo mendukung industri pornografi.
"Kerugian yang kami terima jelas, masyarakat menilai seakan-akan informasi ini benar. Kemudian masyarakat menilai Kemenkominfo yang seharusnya memerangi pornografi malah terlibat dalam pornografi," ujar Nando, sapaannya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/12/2019).
Nando mengatakan, pelaku pembuat akun palsu mencoba membangun asumsi ke masyarakat bahwa Kemenkominfo mendukung industri pornografi.
Dengan adanya penggiringan tersebut, pihaknya menilai pelaku telah melakukan tindakan kejahatan melalui usaha mengindustrialisasikan pornografi di Indonesia.
"Pelaku mencoba mengindustrialisasikan pornografi yang sangat berbahaya bagi anak-anak kita," kata Nando.
Kendati demikian, pihaknya bertekad tetap akan terus melakukan perlawanan perang terhadap industri pornografi.
"Meskipun secara hukum di Amerika, di Eropa, tidak melanggar aturan, pornografi bagi mereka adalah industri, tetapi bagi kami, Indonesia, seluruh jenis pornografi adalah tindak pidana, ini yang harus dilwan bersama," ucap dia.
Perlawanan balik
Nando menganggap industri pornografi tengah melakukan perlawanan balik terhadap Pemerintah Indonesia.
"Ini bentuk perlawanan mereka terhadap Indonesia dan kemudian membuat akun seakan-akan dari kominfo. Ini perang mereka membuat cara yang mendiskreditkan Kemenkominfo," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2019).
Nando mengatakan, pihaknya tengah memelajari motif pelaku di balik pencantuman nama Kemenkominfo di situs PornHub.
Menurut dia, pencantuman tersebut merupakan buah perang yang dilakulan Pemerintah Indonesia.
Mengingat, sejauh ini Pemerintah Indonesia sudah memblokir 1,5 juta situs porno.
Karena itu, pencantuman nama Kemenkominfo menunjukan industri pornografi sedang melakukan perlawanan balik terhadap Pemerintah Indonesia.
"Kami melihat ini ada upaya dari industri pornografi semacam perlawanan dari mereka ketika kami telah memblokir dari jagat maya Indonesia," kata dia.
Dukungan masyarakat
Di sisi lain, pihaknya meminta masyarakat turut membantu pemerintah dalam memerangi industri pornografi yang tersebar di jagat maya.
"Selain kami terus melakukan upaya patroli siber 24 jam, rakyat juga harus ikut membantu dengan tidak memposting konten pornografi di media sosial," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa perang terhadap industri pornografi memerlukan adanya kerja sama antara negara dan rakyat.
Dia optimistis segera menemukan pelakunya setelah melakukan diskusi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Jelas, pelaku ini akan segera terungkap, dia bisa dijerat dengan pasal ITE terkait dengan pemalsuan informasi atau manipulasi data," kata Nando.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/27/08034641/kemenkominfo-tercantum-di-pornhub-dan-perlawanan-balik-industri-pornografi