Dengan munculnya nama Kemenkominfo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Nando mengatakan, koordinasi itu dilakukan untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kemenkominfo tersebut.
"Kemkominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif," ujar Nando.
Baca juga: Kemenkominfo Minta Masyarakat Bantu Perangi Pornografi
Dalam upaya menjaga jagat maya dari konten pornografi, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial per November 2019.
Asumsi negatif
Nando menyatakan bahwa Kemenkominfo merasa dirugikan usai tercantumnya nama lembaga tersebut di situs porno, pornhub.com.
Dia mengatakan, kerugian yang dirasakan berupa munculnya anggapan Kemenkominfo mendukung industri pornografi.
"Kerugian yang kami terima jelas, masyarakat menilai seakan-akan informasi ini benar. Kemudian masyarakat menilai Kemenkominfo yang seharusnya memerangi pornografi malah terlibat dalam pornografi," ujar Nando, sapaannya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/12/2019).
Nando mengatakan, pelaku pembuat akun palsu mencoba membangun asumsi ke masyarakat bahwa Kemenkominfo mendukung industri pornografi.
Dengan adanya penggiringan tersebut, pihaknya menilai pelaku telah melakukan tindakan kejahatan melalui usaha mengindustrialisasikan pornografi di Indonesia.
"Pelaku mencoba mengindustrialisasikan pornografi yang sangat berbahaya bagi anak-anak kita," kata Nando.
Kendati demikian, pihaknya bertekad tetap akan terus melakukan perlawanan perang terhadap industri pornografi.
"Meskipun secara hukum di Amerika, di Eropa, tidak melanggar aturan, pornografi bagi mereka adalah industri, tetapi bagi kami, Indonesia, seluruh jenis pornografi adalah tindak pidana, ini yang harus dilwan bersama," ucap dia.
Perlawanan balik
Nando menganggap industri pornografi tengah melakukan perlawanan balik terhadap Pemerintah Indonesia.