Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan Romy, Dosen UIN Jelaskan Pemberian dan Penerimaan Sesuatu Berdasarkan Hukum Islam

Kompas.com - 18/12/2019, 13:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nurul Irfan menjelaskan, pemberian dan penerimaan sesuatu berdasarkan hukum Islam harus mengacu pada ijab dan qabul.

Hal itu disampaikan Nurul Irfan saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Harus ada ijab dan qabul melalui wakil atau langsung para pihak harus mengungkapkan pemberiannya dan penerimaannya. Tanpa ada akad yang lengkap dengan ijab dan qabul itu maka suatu akad apapun tidak pernah akan terjadi," kata Nurul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Lukman Saifuddin Tanya ke Romahurmuziy soal Calon Kakanwil Kemenag Jatim

Menurut Nurul, sekalipun penerimaan itu melalui perantara harus diiringi dengan isyarat tidak menolak atau bisa melalui ucapan yang menyatakan sesuatu tersebut akan diterima.

Lantas, Penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail bertanya ke Nurul, jika seseorang menerima sesuatu karena merasa sungkan dengan pemberi, kemudian penerima mengembalikan sesuatu itu melalui perantara, apakah pengembalian itu sudah dianggap terjadi atau tidak.

"Sudah terjadi, karena tadinya sudah diterima lalu ingin dikembalikan ke orang yang dimaksud. Walaupun melalui wakil dalam hal ini perantara. Proses dari pihak penerima pada yang mewakilkan ketika sudah diserahkan barangnya itu si penerima semula itu sudah lepas dari tanggung jawab," kata dia.

"Kalau misal ada penyalahgunaan dan sebagainya tanggung jawab ada di pihak yang mewakilkan itu. Karena penerima semula sudah lepas tanggung jawab," lanjut Nurul.

Baca juga: Bernada Tinggi dan Gebrak Meja, Respons Romy atas Kesaksian Sepupunya di Persidangan

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com