Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ELSAM: Pemanfaatan Data Kependudukan Seharusnya Ketat dan Terbatas

Kompas.com - 17/12/2019, 14:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengkritik kerja sama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) terkait pemanfaatan data kependudukan.

Menurut Wahyudi, seharusnya kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik harus dilakukan secara ketat.

"Meski pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik diperbolehkan oleh UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2013), akan tetapi, pemberian hak akses tersebut harus dilakukan secara ketat dan terbatas," ujar Wahyudi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Dukcapil dan VeriJelas Teken Kontrak Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Perbankan 

Terlebih, lanjut dia, kerja sama antara Dukcapil Kemendagri dengan PT Jelas Karya Wasantara yang ditandatangani pekan lalu menyangkut hak akses data biometrik (berdasarkan pengenalan fisik).

Wahyudi mengingatkan bahwa data biometrik merupakan data pribadi yang tergolong sensitif.

"Sehingga menurut prinsipnya, data pribadi sensitif ini spesifik memiliki mekanisme (penggunaan) khusus dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi," tuturnya.

Wahyudi juga mengingatkan kondisi kerja sama pemanfaatan data pribadi di negara lain yang memiliki risiko.

Ia mencontohkan kejadian kebocoran data kependudukan di Ekuador baru-baru ini.

"Pada September 2019 lalu misalnya, pemerintah Ekuador mengalami kebocoran data kependudukan lebih dari 20 juta warga di Ekuador," ungkapnya. 

Baca juga: Kemendagri Jamin Tak Ada Pembocoran Data Kependudukan lewat Kerja Sama e-KYC

Setelah insiden kebocoran data kependudukan ini, kata Wahyudi, pemerintah Ekuador kemudian mempercepat proses pembahasan undang-undang perlindungan data pribadi.

Karena itu, kata Wahyudi, ELSAM mendorong Kemendagri untuk mengkaji kembali perjanjian kerja sama terkait pemberian akses data biometrik dalam data kependudukan.

Hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa praktik pengumpulan data sensitif masyarakat tidak melanggar hak atas privasi warga negara.

"Kemendagri dan kementerian lain sebaiknya juga senantiasa mengimplementasikan prinsip perlindungan data pribadi dalam hal pelayanan publik yang bersinggungan dengan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi yang umum maupun spesifik," tegas Wahyudi.

Baca juga: Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan, Kemendagri: Untuk Permudah Pelayanan Perbankan dan Kesehatan

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, dalam diskusi yang membahas perlindungan data kependudukan di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019). KOMPAS.com/Dian Erika Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, dalam diskusi yang membahas perlindungan data kependudukan di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menandatangani perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Umum PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com