Salin Artikel

ELSAM: Pemanfaatan Data Kependudukan Seharusnya Ketat dan Terbatas

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengkritik kerja sama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) terkait pemanfaatan data kependudukan.

Menurut Wahyudi, seharusnya kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik harus dilakukan secara ketat.

"Meski pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik diperbolehkan oleh UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2013), akan tetapi, pemberian hak akses tersebut harus dilakukan secara ketat dan terbatas," ujar Wahyudi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Terlebih, lanjut dia, kerja sama antara Dukcapil Kemendagri dengan PT Jelas Karya Wasantara yang ditandatangani pekan lalu menyangkut hak akses data biometrik (berdasarkan pengenalan fisik).

Wahyudi mengingatkan bahwa data biometrik merupakan data pribadi yang tergolong sensitif.

"Sehingga menurut prinsipnya, data pribadi sensitif ini spesifik memiliki mekanisme (penggunaan) khusus dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi," tuturnya.

Wahyudi juga mengingatkan kondisi kerja sama pemanfaatan data pribadi di negara lain yang memiliki risiko.

Ia mencontohkan kejadian kebocoran data kependudukan di Ekuador baru-baru ini.

"Pada September 2019 lalu misalnya, pemerintah Ekuador mengalami kebocoran data kependudukan lebih dari 20 juta warga di Ekuador," ungkapnya. 

Setelah insiden kebocoran data kependudukan ini, kata Wahyudi, pemerintah Ekuador kemudian mempercepat proses pembahasan undang-undang perlindungan data pribadi.

Karena itu, kata Wahyudi, ELSAM mendorong Kemendagri untuk mengkaji kembali perjanjian kerja sama terkait pemberian akses data biometrik dalam data kependudukan.

Hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa praktik pengumpulan data sensitif masyarakat tidak melanggar hak atas privasi warga negara.

"Kemendagri dan kementerian lain sebaiknya juga senantiasa mengimplementasikan prinsip perlindungan data pribadi dalam hal pelayanan publik yang bersinggungan dengan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi yang umum maupun spesifik," tegas Wahyudi.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menandatangani perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Umum PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.

"Melalui kerja sama ini, PT Jelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi berbasis Electronic Know Your Customer atau e-KYC, " ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).

Menurut dia, e-KYC dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi data calon pelanggan untuk keperluan perbankan, keperluan kesehatan hingga koperasi.

Lewat platform ini, proses pelayanan perbankan, kesehatan hingga koperasi yang membutuhkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi KTP elektronik dan verifikasi foto wajah dapat dilakukan dengan basis data kependudukan Dukcapil.

Zudan mengungkapkan latar belakang program kerja sama ini salah satunya karena tuntutan era digital yang serba cepat dalam bidang perbankan.

Dengan adanya layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank untuk proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial.

"Itu sebabnya, transaksi perbankan ke depan akan lebih banyak dilakukan secara online, dan yang menjadi pilarnya adalah data kependudukan," ujar Zudan.

Dengan adanya layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank untuk proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial.

"Itu sebabnya, transaksi perbankan ke depan akan lebih banyak dilakukan secara online, dan yang menjadi pilarnya adalah data kependudukan," ujar Zudan.

"Ini yang membuat Dukcapil bangga dan berbesar hati. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan seluruh lembaga perbankan melakukan verifikasi KYC berbasis nomor induk kependudukan (NIK)," lanjutnya.

Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas, mengatakan VeriJelas ditunjuk sebagai penyelenggara platform bersama dan juga diberikan hak akses dalam pemanfaatan data NIK, KTP elektronik dan foto wajah.

Platform bersama ini nantinya juga dapat dimanfaatkan berbagai pelaku usaha dan pengguna industri digital di berbagai sektor untuk melakukan proses e-KYC.

"Hak akses NIK dan foto wajah dari Dukcapil tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses e-KYC, validasi dan verifikasi biometrik secara digital dalam waktu kurang dari satu menit, " tutur Alwin.

Dengan kolaborasi ini nantinya verifikasi data kini tidak lagi dilakukan secara manual dan memakan waktu lama dengan cara bertatap muka, pengisian formulir identitas, pencocokan KTP, foto, pemindaian.

Nantinya, kata Alwin, semuanya bisa dilakukan secara digital dan lebih cepat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/14454321/elsam-pemanfaatan-data-kependudukan-seharusnya-ketat-dan-terbatas

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke