Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil dan VeriJelas Teken Kontrak Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Perbankan

Kompas.com - 13/12/2019, 21:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas) untuk pemanfaatan data kependudukan dalam dunia perbankan pada Jumat (13/12/2019).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Dirut VeriJelas Alwin Jabarti Kiemas di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, melalui kerja sama ini, VeriJelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi e-KYC (Electronic Know Your Customer), termasuk di dalamnya verifikasi data NIK, KTP elektronik, dan foto wajah.

Baca juga: Warga Bekasi Bisa Urus Administrasi Dukcapil di Kelurahan pada 2020

Zudan Arif mengatakan, latar belakang kerja sama ini adalah kondisi era digital yang serba cepat sehingga menuntut industri perbankan untuk menyediakan layanan berbasis teknologi digital.

Layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank dalam proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial.

"Itu sebabnya, transaksi perbankan ke depan akan lebih banyak dilakukan secara online, dan yang menjadi pilarnya adalah data kependudukan," ujar Zudan.

Baca juga: Selain E-KTP, Ini Dokumen yang Bisa Dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri

"Ini yang membuat Dukcapil bangga dan berbesar hati. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan seluruh lembaga perbankan melakukan verifikasi KYC berbasis nomor induk kependudukan (NIK)," lanjutnya.

Lewat kerja sama kedua pihak, nantinya akan ada platform bersama untuk pemanfaatan verifikasi dengan data kependudukan.

Menurut Zudan, platform bersama ini bisa mewadahi bank, koperasi, hingga rumah sakit untuk memverifikasi data nasabah dengan menggunakan data Dukcapil.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Anjungan Dukcapil Mandiri

Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas, menuturkan platform bersama ini dapat dimanfaatkan berbagai pelaku usaha dan pengguna industri digital di berbagai sektor untuk melakukan proses e-KYC.

"Hak akses NIK dan foto wajah dari Dukcapil tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses e-KYC, validasi dan verifikasi biometrik secara digital dalam waktu kurang dari satu menit," tutur Alwin.

Dengan kolaborasi ini nantinya verifikasi data kini tidak lagi dilakukan secara manual dan memakan waktu lama dengan cara bertatap muka, pengisian formulir identitas, pencocokan KTP elektronik, foto, pemindaian.

Nantinya, kata Alwin, semuanya bisa dilakukan secara digital dan lebih cepat.

Kompas TV Masyarakat Indonesia, kini sudah bisa mengucapkan selamat tinggal kepada lamanya waktu tunggu pencetakan dokumen kependudukan. Senin malam, kementerian dalam negeri, meluncurkan teknologi baru yang bisa mempermudah pelayanan publik, di kawasan ancol, Jakarta Utara. namanya, anjungan dukcapil mandiri.<br /> <br /> Mesin ini adalah terobosan dari dirjen dukcapil kemendagri, agar masyarakat dapat mengakses dan mencetak dokumen kependudukan sendiri, dengan cepat, mulai dari KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian.<br /> <br /> Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun, langsung menjajal kerja mesin ini, dan mencetak KTP eletronik baru. Peluncuran mesin anjungan dukcapil mandiri ini turut dihadiri dirjen dukcapil Zulvan dan dinas dukcapil seluruh Indonesia. Dengan menggunakan mesin ini, mendagri Tito pun berhasil mencetak sendiri KTP elektronik barunya, hanya dalam waktu satu setengah menit.<br /> Berpotensi mengurangi korupsi, mesin anjungan dukcapil mandiri, juga sudah bisa dipesan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com