Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kecewa Praperadilan Enam Aktivis Papua Tidak Diterima

Kompas.com - 10/12/2019, 19:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum enam aktivis Papua yang menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora merasa kecewa usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menolak gugatan praperadilan mereka, Selasa (12/10/2019).

Salah seorang kuasa hukum keenam aktivis, Muhammad Fuad, menyayangkan putusan hakim yang tidak memperhatikan bukti-bukti yang telah mereka ajukan di pengadilan.

"Kami tidak melihat bahwa hakim praperadilan ini melihat fakta hukum yang dihadirkan ke persidangan," kata Fuad usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

"Kami semua tidak dipertimbangkan oleh majelis seperti dalam proses penangkapan ada prosedur-prosedur yang tidak sah," ujar dia.

Baca juga: Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Kejora Ditolak

Fuad menuturkan, hakim lebih banyak mempertimbangkan aspek formal dalam memutus gugatan ini.

Salah satunya dengan mempersoalkan posisi Presiden RI selaku orang yang membawahi Polri sebagai salah satu termohon dalam gugatan tersebut.

"Padahal jelas di Undang-Undang Kepolisian, Kapolri itu bertanggung jawab kepada Presiden," kata Fuad.

"Kemudian terhadap putusan-putusan praperadilan sebelumnya itu juga sudah dilakukan bahwa konsep cq ke presiden itu sudah banyak putusan-putusan praperadilan terkait itu," ujar dia.

Kuasa hukum lainnya, Okky Wiratama Siagian menambahkan, tim kuasa hukum kini akan berfokus pada persidangan pokok perkara yang akan digelar di PN Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

"Okelah di sini kami kalah, melalui mekanisme-mekanisme lain masih ada peluang," kata Okky.

"Ada mekanisme internasional ada juga peluang pembuktian di pokok perkara nanti PN Jakpus kita akan manfaatkan berbagai upaya untuk mencari keadilan," ujar dia.

Baca juga: Berkas Perkara Polwan yang Lontarkan Ujaran Rasial dalam Kasus Surya Anta Dinyatakan Lengkap

Diberitakan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan enam orang aktivis Papua.

"Mengadili, satu, menyatakan gugatan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agus dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon cacat hukum karena turut melibatkan lembaga kepresidenan sebagai salah satu pihak termohon.

Kemudian, permohonan juga dianggap catat karena mencampuradukkan sah-tidaknya tindakan penyidik dengan permintaan agar pihak termohon dinyatakan melanggar hukum yang tidak masuk dalam objek praperadilan.

Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Surya Anta Ginting, dan Arina Elopere.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com