JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku sudah menginvestigasi adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mendalami perihal polwan yang diduga bertindak rasial dan adanya tindakan paksa.
"Dalam suatu proses penyidikan ya, dan kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan semuanya, mulai dari tindakan paksa, dan semua sudah kita proses," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Surya Anta Cs Kecewa dengan Sikap Polda Metro Jaya
Namun, Argo belum memiliki informasi perihal jumlah anggota polisi yang melanggar.
Ia hanya mengatakan bahwa berkas perkara untuk para polisi yang menyeleweng tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Artinya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran telah dijadikan tersangka.
Kemudian, berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Tunggu saja proses persidangannya seperti apa," katanya.
Baca juga: Istri Surya Anta Pastikan Suaminya Ditahan di Ruang Isolasi Mako Brimob
Salah satu tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.
Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.