Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Polwan yang Lontarkan Ujaran Rasial dalam Kasus Surya Anta Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 06/12/2019, 09:47 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku sudah menginvestigasi adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mendalami perihal polwan yang diduga bertindak rasial dan adanya tindakan paksa.

"Dalam suatu proses penyidikan ya, dan kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan semuanya, mulai dari tindakan paksa, dan semua sudah kita proses," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Surya Anta Cs Kecewa dengan Sikap Polda Metro Jaya

Namun, Argo belum memiliki informasi perihal jumlah anggota polisi yang melanggar.

Ia hanya mengatakan bahwa berkas perkara untuk para polisi yang menyeleweng tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Artinya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran telah dijadikan tersangka.

Kemudian, berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Tunggu saja proses persidangannya seperti apa," katanya.

Baca juga: Istri Surya Anta Pastikan Suaminya Ditahan di Ruang Isolasi Mako Brimob

Salah satu tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.

Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Kompas TV Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Suroto membenarkan status salah satu anggota polisi wanita yang ditangkap Densus 88 karena terpapar radikalisme. Bripda Nesti Ode Samili diketahui telah bertugas di satuan logistik di Polda Malut. Kapolda menyebut Bripda Nesti telah meninggalkan tugas tanpa pamit sejak awal September lalu. Polisi sempat mencari keberadaan Nesti tetapi tak membuahkan hasil hingga kemudian mendapat kabar telah ditanggkap oleh Densus 88 di Yogyakarta oleh anggota Polda Jawa Timur. Kapolda Maluku Utara menyerahkan kasus yang menimpa anggotanya itu ke Densus 88. Ancaman pemecatan dihadapi seorang polwan yang bertugas di Polda Maluku Utara Bripda Nesti Ode Samili. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena dugaan terpapar radikalisme. Mabes Polri mendalami pemeriksaan pelaku terutama soal kemungkinan paham radikal Bripda Nesti disebarkan ke polisi lain. Polri menyatakan Bripda Nesti mempelajari paham radikalisme dari media sosial. Polri mengaku Bripda Nesti sempat dibina tetapi terpapar kembali. Ia juga diketahui pernah ditindak karena meninggalkan tugas atau desersi. #Polwan #MalukuUtara #PahamRadikal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com