Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya Dasar Hukum, Rencana Penerapan e-Rekap Dikritik Bawaslu

Kompas.com - 10/12/2019, 11:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengkritik rencana penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Abhan mengingatkan bahwa rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik belum diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ada problem masalah (dasar) hukum. Sebab UU (pilkada) tidak mengatur soal e-rekap, " ujar Abhan saat memberikan materi dalam seminar bertajuk "Evaluasi Pemilu Serentak dan Tantangan Indonesia ke Depan", di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: KPU Akan Petakan TPS yang Siap Gunakan e-Rekap di Pilkada 2020

Dirinya khawatir apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hitungan hasil pemungutan suara pilkada yang paling sah adalah berdasarkan e-rekap dan dituangkan dalam peraturan KPU, akan menuai masalah hukum.

Sebab, hal itu menyalahi aturan undang-undang di atasnya. Sehingga, apabila ingin melakukan digitalisasi dalam administrasi hasil pilkada maupun pemilu, Abhan menyarankan KPU merujuk kepada dasar hukum yang ada.

"Jadi sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana agar peraturan perundangan bisa menjamin dasar hukum soal digitalisasi administrasi hasil pilkada dan pemilu," lanjut dia.

Meski demikian, Abhan menilai rencana digitalisasi administrasi seperti ini memiliki tujuan baik.

Baca juga: Antisipasi Petugas TPS Kelelahan, KPU Jateng Terapkan E-Rekap di Pilkada 2020

Di antaranya, untuk mengurangi beban kerja proses administrasi hasil pilkada dan menghindari kelelahan petugas di lapangan.

"Juga agar tidak banyak waktu yang diperlukan dalam rekapitulasi dan menghindari petugas yang meninggal dunia akibat beban kerja yang tinggi di Pilkada 2020 nanti, " tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, KPU berencana menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik dalam Pilkada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya telah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang memungkinkan menggunakan e-rekap.

"Daerah kita sudah mintakan untuk dilakukan pemetaan terhadap TPS-TPS," kata Evi saat ditemui di Java Heritage Purwokerto, Minggu (1/12/2019).

Evi mengatakan, pemetaan yang dilakukan meliputi kemampuan koneksi jaringan internet pada lokasi TPS.

Hal ini penting lantaran e-rekap hanya dapat dioperasikan jika koneksi internet berjalan dengan baik.

Baca juga: KPU Diminta Kaji Teknologi dan Daya Jangkau E-Rekap Pilkada

"Kalau tidak langkah yang berikutnya adalah kerja sama atau koordinasi dengan Kominfo yang ada dan dicarikan solusinya seperti apa," ujar Evi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com