JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, ada dua hal penting yang harus diperhatikan KPU sebelum merealisasikan hal tersebut.
"Pertama adalah pilihan teknologi yang akan digunakan, mau yang seperti apa. Kedua adalah daya jangkau e-rekap," kata Titi dalam diskusi 'Menuju Pilkada Serentak 2020' di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: KPU Perbaiki Situng untuk Digunakan sebagai E-Rekap di Pilkada 2020
Titi meminta KPU untuk serius memikirkan teknologi yang akan digunakan dalam e-rekap. Sebab, hasil dari e-rekap inilah yang akan digunakan sebagai bahan penetapan pemilu.
Jika teknologi ini tak dipikirkan dengan baik dan kelak muncul kesalahan rekapitulasi, maka hal tersebut membawa implikasi hukum.
"Kemarin kita bisa berdalih, enggak apa-apa Situng enggak maksimal, kan ada manual, yang resmikan manual. Kalau sudah e-rekap kan tidak bisa begitu lagi argumennya," ujar Titi.
Sementara itu, terkait daya jangkau, Titi meminta KPU untuk segera memutuskan apakah e-rekap ini bakal digunakan secara nasional, atau parsial di beberapa wilayah tertentu saja.
Tidak hanya itu, KPU juga diminta untuk betul-betul memikirkan landasan hukum e-rekap.
Aturan soal e-rekap yang sudah ada sejauh ini baru sebatas dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut Titi, KPU harus mengupayakan adanya revisi UU Pilkada yang mengatur mekanisme tersebut.
Baca juga: E-Rekapitulasi Pilkada 2020 Belum Tentu Diterapkan di Seluruh Daerah
"Tidak cukup hanya dengan peraturan KPU, karena sejauh mana peraturan KPU bisa mengikat ketaatan dari pihak pihak yang terdampak, paling dekat Bawaslu dan Parpol," ujar Titi.
"Dia akan lebih kokoh kalau dia ada di undang-undang Pilkada," sambungnya.
KPU mewacanakan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020. Jika wacana tersebut dkrealisasikan, maka tidak ada lagi rekapitulasi manual secara berjenjang seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
Tahapan Pilkada sendiri akan dimulai pada September 2019.
Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.