Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Kaji Teknologi dan Daya Jangkau E-Rekap Pilkada

Kompas.com - 22/08/2019, 18:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, ada dua hal penting yang harus diperhatikan KPU sebelum merealisasikan hal tersebut.

"Pertama adalah pilihan teknologi yang akan digunakan, mau yang seperti apa. Kedua adalah daya jangkau e-rekap," kata Titi dalam diskusi 'Menuju Pilkada Serentak 2020' di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: KPU Perbaiki Situng untuk Digunakan sebagai E-Rekap di Pilkada 2020

Titi meminta KPU untuk serius memikirkan teknologi yang akan digunakan dalam e-rekap. Sebab, hasil dari e-rekap inilah yang akan digunakan sebagai bahan penetapan pemilu.

Jika teknologi ini tak dipikirkan dengan baik dan kelak muncul kesalahan rekapitulasi, maka hal tersebut membawa implikasi hukum.

"Kemarin kita bisa berdalih, enggak apa-apa Situng enggak maksimal, kan ada manual, yang resmikan manual. Kalau sudah e-rekap kan tidak bisa begitu lagi argumennya," ujar Titi.

Sementara itu, terkait daya jangkau, Titi meminta KPU untuk segera memutuskan apakah e-rekap ini bakal digunakan secara nasional, atau parsial di beberapa wilayah tertentu saja.

Tidak hanya itu, KPU juga diminta untuk betul-betul memikirkan landasan hukum e-rekap.

Aturan soal e-rekap yang sudah ada sejauh ini baru sebatas dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut Titi, KPU harus mengupayakan adanya revisi UU Pilkada yang mengatur mekanisme tersebut.

Baca juga: E-Rekapitulasi Pilkada 2020 Belum Tentu Diterapkan di Seluruh Daerah

"Tidak cukup hanya dengan peraturan KPU, karena sejauh mana peraturan KPU bisa mengikat ketaatan dari pihak pihak yang terdampak, paling dekat Bawaslu dan Parpol," ujar Titi.

"Dia akan lebih kokoh kalau dia ada di undang-undang Pilkada," sambungnya.

KPU mewacanakan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020. Jika wacana tersebut dkrealisasikan, maka tidak ada lagi rekapitulasi manual secara berjenjang seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Tahapan Pilkada sendiri akan dimulai pada September 2019.

Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com