Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wagub DKI, Sohibul Sebut Persoalannya Bukan Sekadar Cari Tokoh Pengganti Sandi

Kompas.com - 05/12/2019, 17:06 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyatakan, posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang kosong sejak Agustus 2018 menjadi hak partainya seperti yang diungkapkan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto selama ini.

Namun, ia mengatakan, persoalan utama dalam mencari pengganti Sandiaga Uno untuk menduduki kursi orang nomor dua di DKI Jakarta bukan soal pencalonan semata.

"Saya jelaskan, bahwa pada dasarnya ini sedang proses ya, tetapi kan bukan hanya dari pencalonan yang jadi problem, tetapi bagaimana calon ini bisa diproses DPRD ya," kata Sohibul di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Mardani: Kami Tetap Ingin Posisi Wagub DKI Diisi PKS

Gerindra telah mengajukan empat nama pengganti Sandiaga.

Mereka adalah Sekda DKI Jakarta Saefullah, Dewan Penasihat Partai Gerindra Arnes Lukman, Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry J Yuliantoro, dan Ketua DPP Partai Gerindra Ariza Patria. 

Menurut Sohibul, pihaknya tengah memperhitungkan nama-nama yang diajukan Gerindra.

Sebab, ia berkaca pada pengalaman sebelumnyuaua. Dua nama yang disodorkan PKS untuk menggantikan Sandiaga, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ditolak DPRD DKI

"Jadi masalah konstelasi politik ini juga menjadi pertimbangan kita, tetapi yang jelas adalah bahwa PKS memegang kewenangan," ujar dia. 

Sohibul juga menyampaikan, masih banyak kemungkinan yang akan diambil PKS, mulai dari menolak semua nama yang diajukan Gerindra atau mengambil salah satunya untuk kemudian disandingkan dengan kader PKS yang telah dicalonkan.

"Jadi masih dalam proses ya," ujar dia. 

Baca juga: Incar Wagub DKI, Gerindra Dianggap Ingin Cetak Kader Baru untuk 2029

Untuk diketahui, posisi wagub kosong sejak 10 Agustus 2018 setelah ditinggal Sandiaga Uno maju sebagai calon wakil presiden.

Namun, proses pemilihan di DPRD DKI berjalan alot. Pansus menyebut tata tertib pemilihan wagub sudah selesai dibahas. Hingga kini, rapimgab untuk pembahasan tatib belum juga terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com