Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wawan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 05/12/2019, 11:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, dan pencucian uang.

"Mengadili, satu, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Tubagus Chaeri Wardhana, Adik Ratu Atut, Didakwa Melakukan Pencucian Uang

Dengan demikian, persidangan terhadap Wawan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sebab, dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan berasal dari dugaan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Ratu Atut.

"Dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum yang menjadi dasar perkara tindak pidana pencucian uang adalah adanya asal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Ratu Atut Chosiyah," kata hakim.

Baca juga: Adik Ratu Atut Disebut Dapat Keuntungan Rp 1,7 Triliun Lebih dari Proyek di Banten

"Sehingga untuk mengadili tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi maka yang berwenang mengadili adalah pengadilan tindak pidana korupsi," lanjut hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim juga menyatakan, surat dakwaan untuk Wawan telah sah dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," kata dia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa poin eksepsi pihak Wawan tak sesuai dengan lingkup eksepsi.

Majelis hakim juga berpendapat, KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.

Baca juga: Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa KPK Terkait TPPU

Kemudian, majelis hakim berpendapat, poin keberatan pihak Wawan ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan.

Dengan demikian, poin keberatan Wawan tidak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.

Wawan diketahui didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com