Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, dan pencucian uang.
"Mengadili, satu, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Dengan demikian, persidangan terhadap Wawan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Sebab, dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan berasal dari dugaan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Ratu Atut.
"Dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum yang menjadi dasar perkara tindak pidana pencucian uang adalah adanya asal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Ratu Atut Chosiyah," kata hakim.
"Sehingga untuk mengadili tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi maka yang berwenang mengadili adalah pengadilan tindak pidana korupsi," lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim juga menyatakan, surat dakwaan untuk Wawan telah sah dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," kata dia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa poin eksepsi pihak Wawan tak sesuai dengan lingkup eksepsi.
Majelis hakim juga berpendapat, KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.
Kemudian, majelis hakim berpendapat, poin keberatan pihak Wawan ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan.
Dengan demikian, poin keberatan Wawan tidak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.
Wawan diketahui didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 35/HP/XVIII/12/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Perhitungan kerugian keungan negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/LHP/XVIII/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014.
Selain itu, Wawan disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/11455761/hakim-tipikor-tolak-eksepsi-wawan-ini-alasannya