Lagi-lagi banyak warga tertipu. Kali ini pembelian mobil baru dengan harga murah. Jauh di bawah harga pasaran. Para korban pun memenuhi Polrestabes Bandung untuk meminta kepastian kasus ini. Para korban di-iming-imingi refund. Meski demikian tim kuasa hukum tersangka belum dapat memastikan pengembalian uang secara utuh.
Bos PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil merupakan pria berusia 31 tahun bernama Brian Jhon Satya Andriastian. Selain Brian pada akhir November, Polrestabes Bandung menetapkan seorang tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan mobil baru Akumobil. Dengan demikian total ada 6 tersangka.
Selain sang Dirut Bryan John Satya dan Direktur HRD M-I ada 4 tersangka lain yang juga sudah ditahan. A-Y sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, R-S Direktur Divisi Motor, F-R Direktur Marketing dan M-H Direktur Operasional.
Tak hanya penipuan tetapi pelaku juga dijerat kasus pencucian uang. Sejauh mana kasus ini sudah bergulir? Dan bagaimana korban menempuh jalur hukum agar uangnya kembali? Kita membahasnya bersama salah seorang korban PT Aku Digital Indonesia Akumobil Ryzky Dwi lalu ada pengacara korban Ery Kertanegara serta pengacara Akumobil Mariani Wiwik.
#Akumobil #Penipuan #JualBeliMobil
Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 35/HP/XVIII/12/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Baca juga: KPK Sebut Jennifer Dunn Terima Alphard dari Wawan, Catherine Wilson Nissan Elgrand
Perhitungan kerugian keungan negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/LHP/XVIII/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014.
Selain itu, Wawan disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.