JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10/2019).
Hal itu dibeberkan dalam dakwaan Wawan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa Titto Jaelani saat membaca surat dakwaan.
Baca juga: Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Sekitar Rp 14,52 Miliar dalam Pengadaan Alkes Puskesmas
Pertama, kata jaksa, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening atas nama sendiri, orang lain, perusahaan Wawan, dan perusahaan lain yang dikendalikan Wawan.
Kemudian, membelanjakan atau membayarkan beragam kendaraan bermotor dan aset tanah bangunan.
Seperti, mobil merek BMW XI, Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero, Rolls Royce Ghost, Ferrari California, Lamborghini Aventador.
Baca juga: Adik Ratu Atut Didakwa Perkaya Diri Rp 7,94 Miliar dalam Pengadaan Alkes Puskesmas Tangsel
Selanjutnya, Bentley Continental Flying Spurs, Ferrari 458 Spider, Honda CRV, motor Harley Davidson, Honda Freed, Hino Mixer Truck, Toyota Vellfire, Toyota Alphard Marcedes Benz hingga Nissan GT-R.
Nilai total belanja atau pembayaran kendaraan itu mencapai sekitar Rp 75,16 miliar.
Adapun pembelian aset tanah dan bangunan tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bandung, Bali hingga Hobbs Avenue Dalketh Western Australia.
Nilai total pembelian aset tersebut sekitar Rp 286,33 miliar lebih.
Baca juga: Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Sekitar Rp 79,78 Miliar dalam Pengadaan Alat Kedokteran
Aset-aset tersebut dibelanjakan, dibayar, dan dialihkan atas nama orang lain, Wawan sendiri dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.
Wawan juga disebut jaksa membiayai keperluan istrinya, Airin Rachmy Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan sebesar Rp 2,9 miliar.
Kemudian membuat perjanjjan pemborongan senilai Rp 7,71 miliar dengan PT Mustika Tri Sejati; membiayai kakaknya, Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten sebesar Rp 3,8 miliar; membiayai kakaknya Ratu Tatu dalam Pilkada Kabupaten Serang sekitar Rp 4,5 miliar; mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,45 miliar; mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 61 miliar.
Baca juga: Wawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Ratu Atut, hingga Rano Karno
Menyewakan satu unit apartemen di kawasan Mega Kuningan; menyimpan uang sebesar Rp 68,49 miliar, 4.120 dollar Amerika Serikat (AS), 10 dollar Australia, 1.656 dollar Singapura dan 3.780 poundsterling di kantor perusahaannya, PT Bali Pasific Pragama (BPP).
Wawan juga membayarkan sejumlah uang untuk dua polis asuransi atas nama dua anaknya yaitu, Ratu Ghefira Marhamah Wardana dan Ghifari Al Chusaeri Wardana.