JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, dan pencucian uang.
"Mengadili, satu, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Tubagus Chaeri Wardhana, Adik Ratu Atut, Didakwa Melakukan Pencucian Uang
Dengan demikian, persidangan terhadap Wawan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Sebab, dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan berasal dari dugaan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Ratu Atut.
"Dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum yang menjadi dasar perkara tindak pidana pencucian uang adalah adanya asal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Ratu Atut Chosiyah," kata hakim.
Baca juga: Adik Ratu Atut Disebut Dapat Keuntungan Rp 1,7 Triliun Lebih dari Proyek di Banten
"Sehingga untuk mengadili tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi maka yang berwenang mengadili adalah pengadilan tindak pidana korupsi," lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim juga menyatakan, surat dakwaan untuk Wawan telah sah dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," kata dia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa poin eksepsi pihak Wawan tak sesuai dengan lingkup eksepsi.
Majelis hakim juga berpendapat, KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.
Baca juga: Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa KPK Terkait TPPU
Kemudian, majelis hakim berpendapat, poin keberatan pihak Wawan ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan.
Dengan demikian, poin keberatan Wawan tidak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.
Wawan diketahui didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 35/HP/XVIII/12/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Baca juga: KPK Sebut Jennifer Dunn Terima Alphard dari Wawan, Catherine Wilson Nissan Elgrand
Perhitungan kerugian keungan negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/LHP/XVIII/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014.
Selain itu, Wawan disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010.
Lagi-lagi banyak warga tertipu. Kali ini pembelian mobil baru dengan harga murah. Jauh di bawah harga pasaran. Para korban pun memenuhi Polrestabes Bandung untuk meminta kepastian kasus ini. Para korban di-iming-imingi refund. Meski demikian tim kuasa hukum tersangka belum dapat memastikan pengembalian uang secara utuh.
Bos PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil merupakan pria berusia 31 tahun bernama Brian Jhon Satya Andriastian. Selain Brian pada akhir November, Polrestabes Bandung menetapkan seorang tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan mobil baru Akumobil. Dengan demikian total ada 6 tersangka.
Selain sang Dirut Bryan John Satya dan Direktur HRD M-I ada 4 tersangka lain yang juga sudah ditahan. A-Y sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, R-S Direktur Divisi Motor, F-R Direktur Marketing dan M-H Direktur Operasional.
Tak hanya penipuan tetapi pelaku juga dijerat kasus pencucian uang. Sejauh mana kasus ini sudah bergulir? Dan bagaimana korban menempuh jalur hukum agar uangnya kembali? Kita membahasnya bersama salah seorang korban PT Aku Digital Indonesia Akumobil Ryzky Dwi lalu ada pengacara korban Ery Kertanegara serta pengacara Akumobil Mariani Wiwik.
#Akumobil #Penipuan #JualBeliMobil