Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Tentukan Tanggal Pemanggilan Ulang Muhaimin Iskandar

Kompas.com - 26/11/2019, 20:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan kapan akan kembali memanggil Ketua Umun Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tanggal pemanggilan ulang belum ditentukan karena Muhaimin Iskandar memiliki jadwal padat atas posisinya sebagai wakil ketua DPR.

"Nanti akan dipanggil lagi karena surat terakhir yang disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI dan saftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 (Desember)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/11/2019).

Febri menuturkan, penyidik akan mempelajari daftar kegiatan yang dikirim Muhaimin tersebut untuk menentukan tanggal pemanggilan Muhaimin.

"Karena semua orang kan, semua anggota DPR, kalau dipanggil pasti punya kegiatan setiap hari kan," ujar Febri.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Namun, Febri tidak mengungkapkan isi daftar kegiatan Muhaimin selaku pimpinan DPR yang membuat Muhaimin tak bisa memenuhi panggilan KPK.

"Detailnya mungkin sebaiknya ditanyakan ke Sekretariat DPR ya karena di sana semua penugasan apalagi unsur pimpinan tentu ada datanya," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, Muhaimin mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (19/11/2019) lalu.

Ia sedianya diperika sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian PUPR untuk tersangka Hong Artha.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong Artha adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Baca juga: Cak Imin: Nadiem Makarim dan Wishnutama Tantangan bagi Komisi X DPR

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com