Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Gugatan Rp 100 Miliar Mantan Mentan ke Majalah Tempo

Kompas.com - 26/11/2019, 06:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata terhadap Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan berita berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit dalam Majalah Tempo edisi 4826 tertanggal 9-15 September 2019 dan berita-berita sebelumnya yang dinilai negatif.

Dalam gugatannya, mantan Menteri Pertanian melayangkan gugatan kepada tiga pihak yaitu PT Tempo Inti Media cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo.

Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 22.042.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000.

Selain itu, para tergugat diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat secara terbuka melalui media massa.

"Menghukum para tergugat untuk memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalarn iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar Nasional dan Majalah Tempo sendiri selama 7 (tujuh) hari berturutturut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi salah satu petitum gugatan.

Baca juga: Sidang Gugatan Mantan Mentan Amran Sulaiman Vs Majalah Tempo Digelar di PN Jaksel

"Menghukum para tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan “INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM” dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," bunyi petitum gugatan tersebut.

Mantan Menteri Pertanian juga meminta Gedung Tempo yang berada di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, disita sebagai jaminan.

Sidang ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perkara tersebut pada Senin (25/11/2019) kemarin dengan agenda pemanggilan para pihak.

Namun, sidang tersebut ditunda selama dua pekan karena kuasa hukum para pihak tergugat maupun penggugat belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

"Intinya karena belum ada kelengkapan berkas dari masing-masing pihak, hakim menunda sidang jadi dua minggu, Senin 9 Desember," kata kuasa hukum para pihak tergugat, Gading Yonggar Ditya dari LBH Pers, usai sidang.

Gading mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses register untuk menjadi kuasa hukum para tergugat dan hakim memberi waktu kepada timnya untuk mengurus hal itu sehingga sidang ditunda.

Baca juga: Sidang Gugatan Mantan Mentan Vs Majalah Tempo Ditunda Dua Minggu

Ia menyebut, proses itu mestinya bisa cepat selesai dan sidang dapat digelar pekan depan namun pihak penggugat meminta sidang ditunda selama dua pekan.

"Seminggu pun enggak apa-apa karena udah lengkap dan siap, tetapi karena pihak penggugatnya perlu koordinasi dan sebagainya, mereka minta dua minggu. Akhirnya tadi kita bilang ke majelis hakim, oke gapapa dua minggu," ujar Gading.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com