JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda untuk dua pekan.
Sidang yang mestinya digelar pada Senin (25/11/2019) hari ini ditunda karena kuasa hukum para pihak tergugat maupun penggugat belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
"Intinya karena belum ada kelengkapan berkas dari masing-masing pihak, hakim menunda sidang jadi dua minggu, Senin 9 Desember," kata kuasa hukum para pihak tergugat dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya usai sidang.
Baca juga: Mantan Mentan Amran Sulaiman Tuntut Majalah Tempo Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Gading menuturkan, pihaknya tengah melakukan proses register untuk menjadi kuasa hukum para tergugat dan hakim memberi waktu kepada timnya untuk mengurus hal itu sehingga sidang ditunda.
Ia menyebut, proses itu mestinya bisa cepat selesai dan sidang dapat digelar pekan depan namun pihak penggugat meminta sidang ditunda selama dua pekan.
"Seminggu pun enggak apa-apa karena udah lengkap dan siap. Tapi karena pihak penggugatnya perlu koordinasi dan sebagainya, mereka minta dua minggu. Akhirnya tadi kita bilang ke majelis hakim, oke gak apa-apa dua minggu," ujar Gading.
Baca juga: Sidang Gugatan Mantan Mentan Amran Sulaiman Vs Majalah Tempo Digelar di PN Jaksel
Gading mengatakan, sidang dua pekan mendatang akan beragendakan pemeriksaan legal standing kedua pihak.
"Prosesnya masih legal standing kok, masih administrasi. Belum ke pokok perkara, nanti kan ada mediasi juga," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pertanian menggugat Majalah terkait pemberitaan berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit dalam Majalah Tempo edisi 4826 tertanggal 9-15 September 2019 dan berita-berita sebelumnya yang dinilai negatif.
Baca juga: Komisi IV DPR Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman soal Data Lahan Baku Sawah
Dalam gugatannya, mantan Menteri Pertanian melayangkan gugatan kepada tiga pihak yaitu PT Tempo Inti Media cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku Penanggungjawab Berita Investigasi Majalah Tempo.
Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 22.042.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000.
Selain itu, para tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat secara terbuka melalui media massa.