Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Mantan Mentan Vs Majalah Tempo Ditunda Dua Minggu

Kompas.com - 25/11/2019, 11:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda untuk dua pekan.

Sidang yang mestinya digelar pada Senin (25/11/2019) hari ini ditunda karena kuasa hukum para pihak tergugat maupun penggugat belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

"Intinya karena belum ada kelengkapan berkas dari masing-masing pihak, hakim menunda sidang jadi dua minggu, Senin 9 Desember," kata kuasa hukum para pihak tergugat dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya usai sidang.

Baca juga: Mantan Mentan Amran Sulaiman Tuntut Majalah Tempo Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Gading menuturkan, pihaknya tengah melakukan proses register untuk menjadi kuasa hukum para tergugat dan hakim memberi waktu kepada timnya untuk mengurus hal itu sehingga sidang ditunda.

Ia menyebut, proses itu mestinya bisa cepat selesai dan sidang dapat digelar pekan depan namun pihak penggugat meminta sidang ditunda selama dua pekan.

"Seminggu pun enggak apa-apa karena udah lengkap dan siap. Tapi karena pihak penggugatnya perlu koordinasi dan sebagainya, mereka minta dua minggu. Akhirnya tadi kita bilang ke majelis hakim, oke gak apa-apa dua minggu," ujar Gading.

Baca juga: Sidang Gugatan Mantan Mentan Amran Sulaiman Vs Majalah Tempo Digelar di PN Jaksel

Gading mengatakan, sidang dua pekan mendatang akan beragendakan pemeriksaan legal standing kedua pihak.

"Prosesnya masih legal standing kok, masih administrasi. Belum ke pokok perkara, nanti kan ada mediasi juga," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pertanian menggugat Majalah terkait pemberitaan berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit dalam Majalah Tempo edisi 4826 tertanggal 9-15 September 2019 dan berita-berita sebelumnya yang dinilai negatif.

Baca juga: Komisi IV DPR Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman soal Data Lahan Baku Sawah

Dalam gugatannya, mantan Menteri Pertanian melayangkan gugatan kepada tiga pihak yaitu PT Tempo Inti Media cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku Penanggungjawab Berita Investigasi Majalah Tempo.

Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 22.042.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000.

Selain itu, para tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat secara terbuka melalui media massa.

Kompas TV Setelah KPK mengungkap kasus suap impor bawang putih, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menyatakan akan menindak anak buahnya jika terbukti terlibat dalam kartel bawang putih.<br /> <br /> Pemecatan menurut Menteri Pertanian adalah langkah yang bisa dilakukan olehnya terhadap pejabat yang terseret kasus kartel bawang putih. Kementan, menurut Amran, telah mengawasi dan memberi sanksi untuk importir bawang putih yang menyalahi aturan.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com