Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor

Kompas.com - 14/11/2019, 14:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung Artha Theresia Silalahi, menyatakan mendukung vonis hukuman mati bagi koruptor dan bandar narkoba.

Dia menegaskan, hukuman mati merupakan bentuk pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku kedua kejahatan itu.

"Hukuman mati terhadap kasus korupsi dan narkotika menurut saya merupakan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan (mereka). Dalam hal ini bandar narkoba dan koruptor yang sedemikian besarnya menjadi penyebab kerugian negara," ujar Artha saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam wawancara seleksi hakim agung pada Kamis (14/11/2019).

"Jadi untuk kasus tertentu mungkin hukuman mati memang tepat, " lanjut Artha.

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Kaji Lagi soal Hukuman Mati

Dia lalu memberikan alasan bahwa hukuman mati untuk bandar narkoba diharapkan mengurangi kejahatan mereka secara individu.

Artha mengatakan, seorang bandar memengaruhi masyarakat luas dan anak-anak sehingga terjerat kasus narkoba.

"Jadi kalau ketemu bandar, habiskan, " tegas Artha.

Sementara itu, untuk koruptor yang tidak bisa lagi diberi efek jera, hukuman mati juga dinilainya perlu. 

"Kalau koruptor tidak bisa lagi diubah, dan tidak ada harapan untuk berubah, maka saya termasuk yang setuju (diterapkan hukuman mati)," katanya.

Akan tetapi, Artha juga beranggapan bahwa hukuman mati bersifat ultimatum remedium atau penerapan sanksi pamungkas dalam penegakan hukum.

Sehingga jika masih ada kondisi yang bisa diubah atau diperbaiki, hukuman mati bisa diganti dengan hukuman seumur hidup.

Perihal hukuman mati ini kemudian didalami kembali anggota KY, Aidul Fitriciada Azhari. Aidul mengaitkan penerapan hukuman mati dengan pertimbangan hak asasi manusia (HAM) dalam negara hukum demokrasi.

Menjawab pertanyaan Aidul, Artha menyatakan jika hukuman mati merupakan pilihan yang situasional.

Vonis hukuman mati, menurut Artha tergantung dari banyak faktor, salah satunya perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukan.

"Hukuman mati tidak gampang dijatuhkan. Walau saya setuju, tapi bukan berarti itu bisa langsung dijatuhkan," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com