Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Kompas.com - 28/05/2019, 12:53 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc. Ada 11 posisi hakim agung, tiga hakim tindak pidana korupsi dan enam hakim hubungan industrial.

"Calon hakim akan menjalani serangkaian tahapan, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (28/5/2019).

Tahapan seleksi dimulai dari pemenuhan syarat administrasi yang salah satunya berupa daftar riwayat hidup hingga latar belakang pekerjaan dan organisasi. Setiap calon harus menyampaikan hasil pekerjaan selama menjabat.

Baca juga: Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Sebagai contoh, untuk yang memiliki latar belakang hakim bisa mencantumkan hasil putusan. Kemudian, yang sebelumnya advokat bisa mencantumkan pleidoi.

Kemudian, bagi yang berlatarbelakang jaksa bisa menncantumkan gugatan atau berkas tuntutan pidana. Begitu juga bagi yang sebelumnya berprofesi sebagai akademisi, bisa melampirkan karya ilmiah yang pernah dibuat.

Berikutnya, tahapan seleksi kualitas. Misalnya, peserta dapat mencantumkan karya tulis atau kasus hukum yang pernah ditangani. Lampiran berupa pembuatan putusan atau legal opinion dan menjawab soal objektif terkait filsafat hukum dan teori hukum.

Seleksi berikutnya adalah seleksi rekam jejak. Biro investigasi KY akan menelusuri rekam jejak peserta seleksi, untuk menjamin integritas dan kepatuhan kode etik calon hakim.

"Kami akan gunakan catatan pengawasan hakim, apa yang bersangkutan pernah dilaporkan atau tidak. Ada pemeriksaan laporan harta kekayaan, kami bekerja sama dengan KPK dan PPATK," kata Aidul.

Baca juga: KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Calon Hakim Ad Hoc

Berikutnya, peserta seleksi akan mengikuti wawancara langsung tatap muka dengan 7 komisioner KY dan pewawancara tamu.

Persyaratan lengkap dapat diunduh melalui melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id

Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai 28 Mei - 25 Juni 2019. Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor dan hubungan industrial dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Kompas TV Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengaku prihatin atas tertangkapnya seorang hakim di Balikpapan oleh KPK. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum dan juga proses peradilan di Indonesia. Jaja pun meminta komitmen para hakim agar kejadian serupa tidak terulang lagi. #OTTHakim #HakimKenaOTT #HakimBalikpapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com