"Hukuman mati adalah ultimum remidium jadi sangat teeganyung perbuatan terdakwa dan untuk memutus satu perkara berdasarkan fakta hukumnya," tambah Artha.
Sebelumnya, KY mengumumkan, 13 calon hakim agung dinyatakan lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.
Baca juga: Pakar: Ambivalen, Indonesia Anggota Dewan HAM PBB, tapi Hukuman Mati Tetap Mau Diterapkan
Mereka akan mengikuti tes wawancara pada 12-14 November mendatang di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Hal itu diumumkan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (5/11/2019).
"Berdasarkan hasil sidang pleno sejak tadi pagi sampai siang, kami memutuskan ada 13 calon hakim agung yang lolos untuk (maju) ke tahap wawancara," kata Aidul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.