JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mengungkapkan, kurangnya integritas menjadi salah satu pertimbangan mengapa semua nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) ditolak.
Selain aspek integritas, ada pula pertimbangan soal pengalaman dan kemampuan yang dinilai kurang.
"Kami berkesimpulan ada masalah integritas sehingga kami tidak bisa menyetujui keempatnya," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: KY Berharap Persyaratan Hakim Agung Pajak Dipermudah Lewat Uji Materi
Terkait persoalan integritas, Syafi'i mencontohkan salah satu hakim yang juga memiliki usaha di luar profesinya sebagai penegak hukum. Namun, Syafi'i enggan untuk memaparkannya lebih spesifik.
Menurut dia, hal itu akan memengaruhi seorang hakim dalam mengambil keputusan dalam proses persidangan.
Politisi dari Partai Gerindra itu menegaskan aspek integritas merupakan hal yang sangat penting bagi seorang hakim.
Baca juga: Lewat Paripurna, DPR Putuskan Tolak Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial
"Sehingga yang menjadi fokus selain pengalaman dan kemampuan, yakni persoalan integritas. Itu yang kemudian kami sepakat meragukan. Semua sepakat untuk menolak," kata Syafi'i.
Sebelumnya, DPR menolak semua nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menyampaikan keputusan itu dalam rapat paripurna untuk dimintai persetujuan.
"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno Komisi III itu memutuskan tidak memberikan prsetujuan kepada 4 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial," ujar Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung yang Diajukan KY
Setelah itu, keputusan tersebut disetujui dalam rapat paripurna.
Adapun, para calon hakim agung yang diajukan KY adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, serta Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.
Keputusan ini diambil setelah Komisi III melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung. Selanjutnya, Komisi III akan menunggu pengajuan nama calon hakim agung yang baru dari KY.