Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Kembali Desak PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Kompas.com - 09/11/2019, 21:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk segera membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar.

"Karena kan teman-teman di PKS enggak mau ngomong, ya sudahlah kita pakai instrumen hukum aja. Jadi tagihan yang harus dipenuhi," kata Fahri di Hotel Park Regis Arion, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Fahri mengatakan, dirinya juga tidak akan menikmati uang ganti rugi tersebut.

Ia berkomitmen, seluruh uang ganti rugi itu akan disumbangkan kepada masyarakat miskin, anak-anak terlantar, pesantren, dan pendidikan.

"Itu yang akan saya infakan. Saya enggak akan ambil itu," ujarnya.

Baca juga: Fahri Hamzah Vs PKS: Tuntut Ganti Rugi hingga Permohonan Sita Aset

Fahri mengatakan, putusan pengadilan menyatakan bahwa dirinya tetap kader PKS. Namun bila PKS tak menerima hal tersebut, kata dia, setidaknya PKS menunaikan janji untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

"Paling tidak satu keputusan saya minta, yaitu keputusan tentang hukuman uang Rp 30 miliar itu. Karena saya mau infakan kepada fakir miskin," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melakukan sita paksa aset PKS.

Fahri menilai, penyitaan paksa mestinya tidak perlu terjadi, bila PKS secara sukarela membayar ganti rugi tersebut.

"Kan sebenarnya memalukan itu sampai pengadilan melakukan upaya sita. Kan itu upaya paksa sebenarnya pada seharusnya ya sudah bayar aja, kan duit banyak kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mendesak agar pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar kepada kliennya.

Baca juga: Presiden PKS Enggan Tanggapi Desakan Fahri Hamzah soal Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.

"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid.

Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com