Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Akan Bebani Peserta Mandiri Kategori Kurang Mampu

Kompas.com - 02/11/2019, 14:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Watch menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan membebani peserta BPJS Kesehatan mandiri yang tergolong sebagai masyarakat tidak mampu.

"Ini bukan solusi, ini justru akan membebankan masyarakat yang kebutulan secara ekonomis sesungguhnya dia tidak mampu," kata Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar, Sabtu (2/11/2019).

Indra mengaku, BPJS Watch telah menerima aduan dari masyarakat berbagai daerah yang merasa khawatir dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Lakukan Cleansing Data Sebelum Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Indra menuturkan, masyarakat yang mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu umumnya merupakan masyarakat tak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kan banyak yang tidak mampu tapi tidak semua ter-cover kan oleh APBD, tidak semua ter-cover oleh APBN sebagai PBI. Nah kalau sudah begitu bagaimana? Padahal dia sakit," ujar Indra.

Menurut Indra, solusi yang tepat adalah Pemerintah mengucurkan anggarannya untuk jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Begini Cara Atur Keuangan untuk Biaya Kesehatan

Indra pun mengingatkan Pemerintah agar membuka kembali Tap MPR X Tahun 2001 yang mengamanatkan anggaran jaminan kesehatan sebesar 15 persen.

"Ada perintah dari MPR, amanat dari MPR agar presiden mengupayakan anggaran kesehatan 15 perden dari APBN," kata dia.

Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan naik mulai 2020.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Minta Pelayanan Ditingkatkan

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kompas TV Salah satu kebijakan pemerintah yang disinggung presiden dalam rapat terbatas Kamis (31/10) adalah kenaikan iuran BPJS. Presiden Jokowi menyatakan, kebijakan kenaikan iuran BPJS dikeluarkan tidak untuk memberatkan beban rakyat.<br /> <br /> Presiden berharap keputusan menaikkan iuran BPJS kesehatan tidak menimbulkan gejolak. Karena sepanjang tahun 2019, 96 juta orang telah menerima layanan kesehatan secara gratis melalui PBI jaminan kesehatan dengan total anggaran mencapai 41 triliun rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com