JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III.
Padahal, kenaikan iuran untuk peserta kelas III ditolak oleh DPR hingga kelompok buruh.
Penolakan DPR
Penolakan DPR untuk kenaikan iuran peserta kelas III diputuskan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan direksi BPJS Kesehatan, 2 September 2019.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno membacakan kesimpulan rapat bahwa DPR menolak kenaikan iuran untuk peserta kelas III sampai pemerintah menyelesaikan permasalahan data peserta.
"Serta mendesak pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan," ucap Supriyanto saat itu.
Lalu, pada 16 September, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memastikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat tidak menaikkan iuran peserta BPJS kesehatan untuk kelas tiga.
"DPR setelah berdiskusi panjang dengan pemerintah akhirnya sepakat untuk kelas III tidak naik," kata Dede Yusuf.
Baca juga: JKN BPJS Naik, Wali Kota Bandung Harap Kebijakan Pusat Tidak Bebani Masyarakat
Dia mengatakan, iuran BPJS kelas III tidak dinaikkan terlebih dahulu karena hampir 60 persen peserta BPJS merupakan masyarakat dari ekonomi bawah.
Sementara itu, untuk kelas I dan kelas II, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk mencari solusi terbaik.
Penolakan buruh
Kelompok buruh juga menyampaikan penolakan kenaikan iuran BPJS untuk kelas III.
Penolakan ini bahkan disampaikan langsung oleh dua pimpinan kelompok buruh saat diterima Presiden Jokowi di Istana Bogor, 30 September.
Dua pimpinan buruh itu yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"Kami mengatakan iuran BPJS kelas III akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu, kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan," kata Said Iqbal.