Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi Diduga Terima Suap Pengesahan R-APBD

Kompas.com - 28/12/2018, 17:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pimpinan DPRD, lima pimpinan fraksi, seorang ketua komisi, dan tiga anggota DPRD.

Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Kasus Zumi Zola, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Anggota DPRD Jambi

Agus memaparkan, sejumlah unsur pimpinan komisi dan fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan pengesahan R-APBD tersebut.

Mereka bersama anggota DPRD lainnya juga diduga meminta atau menerima uang berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Tiga pimpinan DPRD Jambi yang jadi tersangka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian lima pimpinan fraksi yang menjadi tersangka adalah Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.

Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Agus mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menyeret para anggota DPRD Jambi lainnya secara bertahap, seperti yang pernah terjadi pada kasus DPRD Sumatera Utara dan Kota Malang.

Sebab, dalam vonis terhadap Zumi Zola beberapa waktu lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Zumi terbukti menyuap total 53 anggota DPRD Jambi.

Zumi yang divonis enam tahun penjara terbukti menyuap mereka senilai total Rp 16,34 miliar.

Baca juga: Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka

"Untuk (anggota DPRD) yang lain mungkin pengalaman dari Malang dan pengalaman dari Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman. Dua-duanya sudah (pernah) kami lakukan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, ya," kata Agus.

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari vonis hukuman yang dijatuhkan kepada GubernurNonaktifJambi Zumi Zola. Vonis Zumi Zola lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa KPK.<br /> <br /> Selain itu, KPK juga mempelajari putusan hakim untukmelihat apakah ada bukti yang cukup kuat untuk mengembangkan perkara dengan pelaku lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com