Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipo UU KPK Hasil Revisi Dinilai Bukti Buruknya Proses Legislasi

Kompas.com - 15/10/2019, 17:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komite Pemantauan Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak menilai adanya kesalahan pengetikan (tipo) terhadap Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi adalah bukti buruknya proses legislasi di DPR.

Menurutnya, kualitas hasil proses legislasi dimulai dari kajian akademik yang dibawa ke Badan Legislasi. Nantinya, itu akan dikaji lagi sehingga benar-benar matang prosesnya.

"Persoalannya UU KPK tidak melewati proses itu, dia bypass prosedur," kata Anwar saat ditemui di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Masinton Sebut Tipo UU KPK Dikoreksi, Syarat Usia Pimpinan Minimal 50 Tahun

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

Dari sisi kualitas legislasi, kata Anwar, juga harus mempertimbangkan apakah undang-undang yang dirancang atau direvisi merugikan pihak tertentu, apakah bertentangan dengan undang-undang lain, apakah ada pertentangan antar pasal, hingga penulisannya sekalipun.

Baca juga: Ada Typo di UU KPK, Laode Duga akibat Dibahas Tergesa-gesa dan Tertutup

Anwar juga melihat tak ada prinsip keterbukaan saat UU KPK hasil revisi itu dalam proses pembahasan.

Misalnya, draf revisi yang tidak disebarluaskan ke publik, padahal publik berhak membaca, memberikan saran dan koreksi atas produk undang-undang itu.

Kemudian, ia juga menyayangkan ketika KPK sebagai lembaga yang paling berkepentingan, tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.

Diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee, Jakarta, Selasa (15/10/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

"Hal-hal seperti ini adalah ketertutupan, seperti bebal untuk menerima masukan masyarakat, akademisi dan termasuk masukan dari pihak terkait. Sehingga terjadilah undang-undang seperti itu, tumpang tindih, kualitasnya tidak bagus, atau sampai ada yang dirugikan," katanya.

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Istana Punya Jalan Keluar Terkait Typo di UU KPK

Ia pun menyangkan sikap pemerintah dan DPR yang seolah-olah merasa apabila UU KPK hasil revisi tak sesuai harapan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Celakanya mereka mengatakan kalau ada kesalahan di kami silakan judicial review ke MK, loh Anda kan dimandatkan menyusun produk legislasi. Jangan kemudian memberi beban ke rakyat untuk berjuang mencari keadilan dari undang-undang itu. Ini sesuatu yang semena-mena menurut saya," katanya.

"Kita kan rakyat sudah memandatkan ke pemerintah dan DPR untuk menciptakan keadilan tapi kita lagi yang disuruh berjuang sendiri. Melakukan uji ke MK itu kan butuh tenaga, biaya," sambung Anwar.

Baca juga: Aturan Usia Pimpinan KPK Disebut Typo, padahal Ada Usulannya dalam DIM

Presiden Joko Widodo, kata Anwar, juga disayangkan lantaran tak bersikap tegas menolak revisi UU KPK yang prosesnya sudah diketahui bermasalah.

"Kalau proses legislasi di DPR tidak berjalan sesuai prosedur yang ada pemerintah kan harus bertahan seharusnya, tolak aja itu. Tapi itu tidak digunakan Presiden. Justru kami melihat Presiden juga pro terhadap revisi itu. Padahal dia kan punya kewenangan untuk menunda atau membatalkan," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com