Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Usia Pimpinan KPK Disebut "Typo", padahal Ada Usulannya dalam DIM

Kompas.com - 11/10/2019, 19:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang mengatur bahwa batas minimal usia pimpinan KPK 50 tahun bukan sekadar salah ketik atau "typo".

Feri mengatakan, daftar inventarisasi masalah yang dibawa pemerintah menunjukkan adanya usulan untuk meningkatkan batas usia pimpinan KPK lewat revisi UU KPK menjadi 50 tahun.

"Sekarang mereka mau menghindar, seolah-olah pembahasan itu angkanya 40, tidak ada perubahan, tetapi di DIM pemerintah semua jelas bahwa 50. Ya mereka sekarang sedang kebingungan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Feri menduga, Pemerintah dan DPR bau menyadari adanya kesalahan dalam aturan usia pimpinan KPK itu belakangan. 

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Dugaan Feri, kesadaran itu muncul ketika ada salah seorang capim KPK yang terancam gagal dilantik karena usianya masih di bawah 50 tahun.

Menurut Feri, pemerintah dan DPR kini tengah mencari alasan pembenar dengan menyatakan bahwa batas usia yang dimaksud dalam UU KPK hasil revisi adalah 40 tahun, bukan 50 tahun.

"Proses pembahasan yang sarat kealpaan ini perlu dibenahi tinggal mau tidak mau saja. Kalau mau fair ya tulis 50, itu akan membawa konsekuensi kepada satu calon akan tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK," ujar Feri.

Oleh sebab itu, Feri mengusulkan agar perbaikan atas "typo" tersebut diselesaikan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

"Koreksi sekalian. Kan begini, angkanya 50 itu, ternyata ada yang tidak sesuai, proses seleksi sudah selesai, bagaimana proses menyelesaikannya? Ya perppu," kata dia.

Baca juga: Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

Hal ini menjadi masalah karena salah satu calom pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku karena Ghufrom baru berusia 45 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com