Feri mengatakan, daftar inventarisasi masalah yang dibawa pemerintah menunjukkan adanya usulan untuk meningkatkan batas usia pimpinan KPK lewat revisi UU KPK menjadi 50 tahun.
"Sekarang mereka mau menghindar, seolah-olah pembahasan itu angkanya 40, tidak ada perubahan, tetapi di DIM pemerintah semua jelas bahwa 50. Ya mereka sekarang sedang kebingungan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Feri menduga, Pemerintah dan DPR bau menyadari adanya kesalahan dalam aturan usia pimpinan KPK itu belakangan.
Dugaan Feri, kesadaran itu muncul ketika ada salah seorang capim KPK yang terancam gagal dilantik karena usianya masih di bawah 50 tahun.
Menurut Feri, pemerintah dan DPR kini tengah mencari alasan pembenar dengan menyatakan bahwa batas usia yang dimaksud dalam UU KPK hasil revisi adalah 40 tahun, bukan 50 tahun.
"Proses pembahasan yang sarat kealpaan ini perlu dibenahi tinggal mau tidak mau saja. Kalau mau fair ya tulis 50, itu akan membawa konsekuensi kepada satu calon akan tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK," ujar Feri.
Oleh sebab itu, Feri mengusulkan agar perbaikan atas "typo" tersebut diselesaikan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Koreksi sekalian. Kan begini, angkanya 50 itu, ternyata ada yang tidak sesuai, proses seleksi sudah selesai, bagaimana proses menyelesaikannya? Ya perppu," kata dia.
Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.
Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.
Hal ini menjadi masalah karena salah satu calom pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku karena Ghufrom baru berusia 45 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/11/19134271/aturan-usia-pimpinan-kpk-disebut-typo-padahal-ada-usulannya-dalam-dim