Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Demonstran

Kompas.com - 02/10/2019, 18:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama rangkaian aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, 25 September 2019 hingga 30 September 2019.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Era Purnamasari menduga ada pelanggaran HAM karena tertutupnya akses bagi kuasa hukum untuk memberi bantuan hukum bagi pelajar dan mahasiswa yang ditangkap.

"Kita meminta Komnas HAM untuk datang turun memastikan ada akses-akses dan lebih jauh melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelangggaran HAM yang terjadi sepanjang aksi-aksi unjuk rasa sejak tanggal 24 sampai 30 kemarin," kata Era di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Alasan Tindakan Represif Polisi Tidak Efektif Tangani Demonstrasi

Pihaknya tidak hanya mempermasalahkan tertutupnya akses bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap.

Ia menyebut, para pengacara dari Tim Advokasi untuk Demokrasi juga kesulitan mendapat informasi detail terkait orang-orang yang ditangkap aparat kepolisian.

"Sekarang kan hanya ada jumlahnya, tapi siapa yang ditangkap entitasnya dari mana, terus atas alasan-alasan apa dia ditangkap dan statusnya sekarang seperti apa kita kan tidak pernah tahu," ujar dia.

Di samping itu, Era dan kawan-kawan juga menyoroti aksi represif yang dilakukan aparat terhadap demonstran. Menurut dia, yang dilakukan aparat tidak lagi sekadar membubarkan massa melainkan penyisiran dan pemburuan.

"Ada yang ditangkap sudah jauh dari jangkauan tempat aksi masih dilakukan penangkapan. itu kan sudah melanggar prosedur, dan kita tidak tahu ini standard apa yang dipakai oleh polisi dan ini mesti dicek oleh Komnas HAM," kata Era.

Pada pertemuan di Komnas HAM Rabu siang, Tim Advokasi untuk Demokrasi diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca juga: Rupiah Anjlok ke Rp 14.216 Per Dollar AS, Imbas Demonstrasi

Choirul berjanji menelusuri aduan tersebut. Ia mengatakan, Komnas HAM sebetulnya sudah bertemu dengan Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan polemik yang ada.

"Harusnya memang ada follow up dan sebagainya, gak tau saya belum ada update. Katanya mau ada posko bersama untuk mempermudah akses dan sebagainya cuma posko bersamanya kok gak ada kabar," kata Choirul.

Seperti diketahui, sudah beberapa hari terakhir pelajar dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR. Namun, aksi itu selalu berujung pada kericuhan yang diwarnai dengan tembakan gas air mata hingga sikap represif aparat kepolisian.

Kompas TV Wapres Jusuf Kalla menolak penerbitan perppu yang batalkan UU KPK hasil revisi. Menurut JK, ada jalan konstitusional, yaitu judical review di MK. Kalla beralasan, penolakan perppu berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja setujui revisi UU KPK. “Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan kalau baru teken berlaku, kemudian satu minggu kemudian kita tarik lagi. Logikanya di mana?” ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/19). Sebelumnya, pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu muncul saat terjadi penolakan besar-besaran. Bahkan, demonstrasi itu juga menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia. Namun, Kalla menilai. Perppu KPK belum tentu mampu meredam emosi massa yang terus memprotes Undang-Undang KPK hasil revisi. #JusufKalla #PerppuKPK #RevisiUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com