JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Hukuman ini lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Irman merupakan terpidana kasus suap terkait kuota gula impor.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (26/9/2019).
"Benar. Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa, 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi dan Eddy Army dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota," kata Andi.
Baca juga: KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman
Majelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dan kemudian majelis hakim PK mengadili sendiri.
"Menyatakan pemohon PK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan," kata Andi.
Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Irman lebih tepat dikenakan Pasal 11.
"Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," kata Andi.
Baca juga: Diskusi Buku tentang Irman Gusman, Akbar Tandjung dan Hamdan Zoelva Berbagi Testimoni
Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Pada putusan sebelumnya, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Februari 2017.
Majelis hakim saat itu juga mencabut hak politik Irman selama tiga tahun.
Saat itu, Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut putusan sebelumnya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat itu, Irman dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Baca juga: Hadirkan Hamdan Zoelva, Pengacara Irman Gusman Persoalkan Dagang Pengaruh
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.