JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"KPK menerima putusan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Menurut Febri, upaya hukum banding tidak dilakukan karena jaksa KPK menganggap putusan hakim telah proporsional dengan tuntutan jaksa penuntut.
Selain itu, hakim juga telah mengabulkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk terdakwa Irman Gusman.
Sementara itu, pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa Irman telah menerima segala putusan hakim. Irman juga tidak mempersoalkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Pak Irman tidak memasalahkan pencabutan sementara hak politik Beliau," kata Maqdir.
Irman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Irman, selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
(Baca: Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman)
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
(Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman Anggap sebagai Pembelajaran)
Irman dianggap menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 rupiah dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat. Dia juga merekomendasikan Memi sebagai distributor gula Bulog.