"Terlepas dari misalnya kita kecewa atau tidak, tapi putusan Mahkamah Agung, putusan peradilan itu kan harus dihormati apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2019).
Febri mengingatkan, dikuranginya masa hukuman dalam putusan MA itu tidak berarti Irman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Febri menjelaskan, Pasal 11 huruf b UU Tipikor yang dijatuhkan MA kepada Irman alih-alih Pasal 12 b UU Tipikor yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tetap membuktikan bahwa Irman telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena meskipun pasalnya berubah misalnya dari Pasal 12 a atau 12 b menjadi Pasal 11, Pasal 11 itu tetap adalah bagian dari tindak pidana korupsi dan itu salah satu bentuk dari suap sebenarnya," ujar Febri.
Terlepas dari putusan itu, Febri berharap aspek-aspek yang lebih dalam seperti rasa keadilan publik ke depannya lebih dipertimbangkan secara lebih serius.
"Terutama untuk tindak pidana korupsi ya karena kita tahu sekarang banyak yang mengajukan peninjauan kembali," kata Febri.
Sebelumnya, MA mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.
Hukuman ini lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Irman merupakan terpidana kasus suap terkait kuota gula impor.
"Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa, 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi dan Eddy Army dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/21334711/ma-kurangi-hukuman-irman-gusman-ini-kata-kpk