JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Manik Marganamahendra memastikan bahwa dia dan rekan-rekan mahasiswanya akan terus mengawal berbagai permasalahan yang menjadi tuntutan mereka kepada DPR dan pemerintah.
"Kami akan terus mengawal. Paripurna kan 30 September. Ini napas panjang karena masalah korupsi juga masih ada, revisi UU KPK, capim KPK dan lainnya, masih ingin kami kawal," ujar Manik di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Dia mengatakan, ke depan mahasiswa akan tetap melakukan pengawalan, baik itu dengan melakukan aksi ataupun dengan cara lain.
"Misalnya untuk revisi UU KPK, disiapkan juga (pengawalan) sampai judicial review yang sebenarnya sudah ada teman-teman mahasiswa yang ajukan. Nanti kami ingin bantu kawal," kata dia.
Baca juga: Massa Lempari Gedung DPRD Ternate, Mahasiswa dan Anggota DPRD Terluka
Sedikitnya, ada 7 poin yang dituntut para mahasiswa dalam aksi mereka di DPR pada Rabu (25/9/2019).
Mereka menolak pengesahan RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan.
Mahasiswa juga mendesak pembatalan revisi UU KPK dan UU SDA, menuntut pengesahan RUU PKS, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Baca juga: Korban Demo Mahasiswa di Palembang Berjumlah 49 Orang, Walhi Buka Posko Pengaduan
Selain itu, mahasiswa meminta pimpinan KPK terpilih dibatalkan statusnya karena dianggap bermasalah, termasuk meminta TNI dan Polri agar tidak menduduki jabatan sipil.
Mahasiswa juga mendesak penghentian kriminalisasi aktivis, tuntutan soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meminta pelanggaran HAM dituntaskan, serta pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.