JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah wilayah, terutama dalam jumlah besar yang berpusat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, juga menjadi perhatian internasional.
Dalam aksi tersebut, secara garis besar mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan beberapa RUU lainnya yang tengah dibahas di DPR.
Bahkan, media-media internasional juga memberitakan aksi dengan ribuan demonstran tersebut.
Akan tetapi, ada media yang keliru menangkap isi tuntutan para mahasiswa.
AJ+, saluran berita online yang dijalankan oleh Al Jazeera Media Network menyampaikan bahwa aksi tersebut terkait protes atas kriminalisasi hubungan sejenis, serta pidana untuk pelaku aborsi dan hubungan seks di luar nikah.
Baca juga: RKUHP Dirombak Ulang? Menkumham Bilang No Way!
Hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter resmi mereka, @ajplus, Selasa (24/9/2019).
"Thousands of students in Indonesia are protesting a proposed new criminal code that would criminalize same-sex relations and impose jail penalties for abortions or sex outside marriage. Police fired tear gas and water cannons at them."
"Ribuan mahasiswa di Indonesia memprotes rancangan undang-undang yang akan mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dan menjatuhkan hukuman penjara untuk tindakan aborsi atau hubungan seks di luar nikah. Polisi menembakkan gas air mata dan water cannon kepada mereka," demikian bunyi tweet AJ+.
Twitter AJ+ juga mengunggah foto-foto aksi demonstran dan polisi.
Thousands of students in Indonesia are protesting a proposed new criminal code that would criminalize same-sex relations and impose jail penalties for abortions or sex outside marriage.
Police fired tear gas and water cannons at them. pic.twitter.com/VY38BnTOBM
— AJ+ (@ajplus) September 24, 2019
Dalam unggahan lain, akun tersebut juga menyebut Indonesia telah menunda pengesahan undang-undang yang mengkriminalisasi LGBT dan hubungan seks di luar nikah.
"Indonesia delayed a vote on a law that would criminalize gay sex and sex outside marriage, after protests. Rights groups say it would give legal backing for anti-LGBTQ persecution (same-sex marriage is not legal there) and also target religious minorities."
"Indonesia menunda pengesahan hukum yang akan mengkriminalisasi gay dan hubungan seks di luar nikah setelah aksi demo. Kelompok HAM menyatakan bahwa RUU tersebut akan melegalkan persekusi oleh anti-LGBT dan juga menargetkan agama minoritas)," demikian twit akun tersebut.
Kedua twit tersebut memancing reaksi warganet asal Indonesia yang menyebut AJ+ salah kaprah soal intisari aksi mahasiswa.
Akun @andrian_permadi mengatakan, hal-hal yang disebutkan AJ+ bukanlah isu utama yang dituntut mahasiswa dalam aksi.
“Hold on. That’s not the main issue. Don’t swing this into your/western’s gender equality nonsense and same-sex relations agenda. I thought @ajplus was credible. Do your research,” kata dia.
Baca juga: Dian Sastro Vs Menteri Yasonna, Perdebatkan Pasal Kontroversi di RKUHP