Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solidaritas Perempuan: Ditundanya Pengesahan RKUHP Bukan Berarti Aman

Kompas.com - 22/09/2019, 17:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa Yura menyebut, ditundanya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) seharusnya tidak menghentikan perlawanan massa untuk menyoal pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. 

Menurut Dinda, RUU ini harus terus dikawal hingga pasal-pasal yang bermasalah bisa dirombak total.

"Kalau misalnya pun presiden bilang ditunda, pertama, ini bukan aman. Karena yang kita mau sebenarnya pembatalan sampai kemudian pasal-pasal ada sekian belas pasal yang kita persoalkan, itu dirombak total," kata Dinda setelah mengikuti sebuah diskusi di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, Adian Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda

Terkait isu perempuan, kata Dinda, ada sejumlah pasal yang bermasalah, misalnya terkait aborsi atau menggugurkan kandungan yang dimuat dalam Pasal 470 Ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."

Menurut Dinda, pasal ini berbahaya bagi korban perkosaan karena tidak memuat pengecualian untuk kasus perkosaan. 

"Banyak sekali perempuan korban perkosaan yang tidak punya pilihan apalagi korban perkosaan yang anak dan ketika misalnya dia melakukan aborsi, dalam kondisi apa pun walaupun itu kandungannya kecil dan sebagainya, itu bisa kena (pidana)," ujar Dinda.

Oleh karena hal tersebut, Dinda menyebut, pihaknya dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lain tidak akan berhenti untuk turun ke jalan, melawan rencana pengesahan RKUHP.

"Saya pikir satu-satunya cara melawan ya, melawan dalam arti teman-teman kan juga kan akan turun untuk RKUHP ini bukan hanya di Jakarta tapi juga di berbagai wilayah," kata Dinda.

"Memang RUU ini sangat-sangat berbahaya bukan hanya untuk perempuan tapi juga untuk semua," kata dia lagi. 

Baca juga: Kontras Sebut Perintah Jokowi Tunda RKUHP Tak Menjawab Inti Masalah

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com